DPRD Bangkep Tetapkan APBD-P Tahun 2020

Luwukpost.id -

SALAKAN, LUWUK POST—Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), atas pembahasan penelitian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (RAPBD-P) tahun anggaran 2020, diterima enam fraksi pada paripurna yang digelar Rabu (16/12/2020).

Ketua DPRD Bangkep, Rusdin Sinaling, yang memimpin rapat mengetuk palu, usai keenam fraksi di DPRD membacakan pandangan masing-masing terhadap laporan banggar tentang APBD-P tahun 2020.

Laporan dibacakan langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Bangkep, Mohammad Risal Arwie.

Dalam laporan itu disebutkan, sejak bulan Januari 2020 sampai Juli 2020, APBD Bangkep tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum.

Sehingga perubahan dilakukan terhadap APBD Bangkep 2020, yang meliputi asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Sebelum perubahan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sebesar Rp. 36.507.500. Setelah perubahan, berkurang sebesar Rp. 2.495.460.131, menjadi Rp. 34.012.039.869.

Sedang dana perimbangan sebelum perubahan tercatat, sebesar Rp703.740.578.000. Setelah perubahan sebesar Rp629.522.382.833, berkurang sebesar Rp74.218.195.167 atau sebesar 10,55 persen.

Tercatat, sebesar Rp 133.909.089.590, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan, bertambah sebesar 23.359.498.356 atau sebesar 18,98 persen.

Akumulasi total pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp874.157.167.590, dan setelah perubahan mengalami penurunan sebesar Rp822.803.010.648 atau berkurang sebesar Rp 51.354.156.942 atau 5,87 persen.

Adapun penjabaran belanja daerah sebagai berikut, belanja tidak langsung, sebelum perubahan sebesar Rp 485.359.959.590,  setelah perubahan berkurang sebesar Rp9.167.770.558 atau sebesar 1,89 persen.

Sementara belanja langsung, sebelum perubahan sebesar Rp454.984.649.977, setelah perubahan berkurang sebesar Rp76.217.779.702 atau 16,75 persen. (tr-01)