PALU, LUWUK POST—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasiman 19 TPS di Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan PSU pemungutan suara ulang (PSU).
19 TPS yang direkomendasikan PSU tersebar di 7 Kabupaten. 4 Kabupaten memiliki masing-masing 1 TPS yang direkomendasikan PSU, terdiri atas Kabupaten Tolitoli di TPS 003 Desa Sabang, Kabupaten Banggai di TPS 004 Kelurahan Luwuk, Kabupaten Parigi Moutong di TPS 004 Desa Sumber Agung, Kabupaten Tojo Una Una di TPS 004 Desa Dondo Barat.
Sedangkan Kabupaten Sigi terdapat 3 TPS yang direkomendasikan PSU yaitu TPS 001 Desa Pewunu, TPS 002 Desa Kaleke dan TPS 003 Desa Towulu.
Kemudian di Kabupaten Morowali Utara terdapat 5 TPS yang di rekomendasikan PSU yaitu TPS 003 Desa Peleru, TPS 001 Desa Mondowe, TPS 004 Desa Bungintimbe, TPS 001 Peboa, dan TPS 002 Desa Momo.
Sementara di Kabupaten Poso terdapat 7 TPS yang di rekomendasikan PSU yaitu TPS 004 Desa Watuwau, TPS 002 Desa Tampemadoro, TPS 003 Desa Soe, TPS 001 Desa Mapane, TPS 008 Kelurahan Kayamanya, TPS 002 Kelurahan Kawua dan TPS 001 Desa Tambarana.
Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin mengatakan telah menginstruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS untuk melakukan proses pengawasan di PSU nanti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Harus dipastikan bahwa batas waktu PSU hanya 4 hari setelah pemungutan suara yaitu sampai hari minggu nanti melaksanakan PSU,” tuturnya.
Selain dengan jajaran Pengawas pemilihan ditingkatan bawah, Jamrin juga telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi terkait dengan ketersediaan surat suara PSU dan mengingatkan kepada KPU untuk melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan petugas TPS.
Jamrin menyebut bahwa Bawaslu Provinsi akan menurunkan personil untuk mengawasi pelaksanaan PSU di beberapa kabupaten. Jamrin berharap PSU ini nantinya akan berjalan dengan lancar dan aman. (bas)