PALU, LUWUK POST—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu memusnahkan ribuan kosmetik, obat-obatan dan sejenisnya yang tidak memiliki izin edar di Palu, Senin (28/12). Pemusnahan obat dan makanan tersebut merupakan hasil penindakan BPOM Palu selama tahun 2019 hingga 2020.
Kepala Seksi BPOM Palu, Intan Kumalasari, mengatakan, BPOM Palu memusnahkan sebanyak 6.011 kosmetik. Terdiri dari, kosmetika yang tidak memiliki izin edar sebanyak 5.738 buah, obat tradisional yang tidak memiliki izin edar sebanyak 181 buah, dan bahan pangan yang tidak memiliki izin edar sebanyak 92 pcs. Total nominal temuan tersebut, sebesar Rp150.964.702.
“Pemusnahan dilakukan terhadap produk obat dan makanan yang ilegal dan atau tidak memiliki izin edar, dan yang tidak memenuhi persyaratan,” ujar Kumalasari.
Jumlah tersebut, merupakan hasil dari kegiatan pengawasan berupa pemeriksaan sarana distribusi dan hasil kegiatan operasi-operasi yang dilakukan oleh Balai POM di Palu, yang tidak dilanjutkan ke proses selanjutnya atau pro-justitia.
Kegiatan pemusnahan produk obat dan makanan ilegal ini, bertujuan untuk memastikan pasar bersih dari produk ilegal dan melindungi konsumen.
Pemusnahan produk obat dan makanan ilegal itu dilakukan secara simbolis, yaitu dengan melepas kendaraan yang berisi produk obat dan makanan ilegal. Kemudian produk itu dipindahkan di tempat pembuangan akhir dan dibakar. Sementara isinya ditimbun dalam lubang tanah yang telah disiapkan.
“Pemusnahan produk obat dan makanan ilegal hasil pengawasan merupakan tindakan yang dilakukan oleh Balai POM di Palu, sebagai tindak lanjut terhadap produk obat dan makanan ilegal hasil pengawasan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan,” kata Intan. (bas)
