Mulai Normal di Masa Pandemi, Tetap Taat Jam Malam

Luwukpost.id -

LUWUK, LUWUK POST—Kembali normal menjajakan berbagai macam kuliner, meski di masa pandemi Covid-19 ini mengalami peningkatan. Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner, di kawasan Teluk Lalong mulai bergeliat.

Salah satu pelaku usaha UMKM, Saleh mengungkapkan, sempat ditutup di awal pandemi Covid-19 melanda kabupaten Banggai, praktis tak mendapatkan omzet yang berarti. “Padahal kami bergantung pada usaha kuliner ini,” jelasnya, Selasa (29/12).

Namun, sejak beberapa bulan Satgas Covid-19 kembali membolehkan dibuka kawasan kuliner Teluk Lalong, melegakan dirinya dan teman-temannya. “Tapi kami harus menerapkan protokol kesehatan sesuai imbauan pemerintah,” jelasnya.

Ia mengatakan, tak ada kiat khusus saat ditutup. Bahkan dirinya tak bisa membuka layanan antar pada pelanggannya melalui fasilitas handphone android dengan berbagai aplikasi yang tersedia. “Sehingga dengan dibukanya kembali, kami bersyukur,” ujarnya.

Kebingungan Saleh dan rekan-rekannya, kembali muncul  setelah pemerintah daerah mengumumkan batasan waktu operasional usaha kuliner di kawasan tersebut. Sementara, ia dan rekan-rekannya efektif membuka warung kulinernya pada sore hari. “Apalagi ini mau tahun baru. Tapi kondisi ini harus kami terima untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Jam Malam

Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19 kabupaten Banggai mengingatkan pada seluruh sektor pengelola cafe, tempat hiburan malam dalam berbagai bentuk dibatasi hingga pukul 20.00 Wita.
Penegasan ini disampaikan menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah terkait pengendalian dan pencegahan Covid-19.
“Dibatasi untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi kabupaten Banggai masuk dalam zona merah,” ungkap Koordinator New Normal yang juga Asisten II Sekkab Banggai, Alfian Djibran, Selasa (29/12).
Ia menegaskan, masyarakat maupun pengelola usaha untuk taat terhadap surat edaran Gubernur Sulteng tersebut. Pelaksanaan surat edaran tersebut akan diawasi dan dikontrol TNI/Polri. “Dalam pelaksanaannya kita berharap semua taat. Karena ini diawasi oleh TNI/Polri,” ujarnya. (bdi)