LUWUK, LUWUK POST—Sebanyak 303 personel akan mengamankan 771 TPS di Kabupaten Banggai. Ratusan personel tersebut berasal dari Polres Banggai maupun BKO Polda Sulteng.
Mereka sudah mulai dikerahkan setelah mengikuti apel pergeseran pasukan pengamanan TPS Pilkada Serentak 2020, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Banggai AKBP Satria Adire Vibrianto di lapangan Mapolres Banggai, Senin (7/12).
Dalam apel tersebut, Kapolres menyatakan Pilkada Serentak 2020 adalah agenda nasional yang wajib disukseskan. Untuk itu, kepada personel pengamanan TPS agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, tulus dan ikhlas.
“Ini sudah kewajiban dan tanggung jawab kita untuk mengamankan dengan sebaik-baiknya,” tandas Satria.
Untuk personel pengamanan TPS, dia menekankan agar bertugas sesuai dengan SOP dan aturan-aturan yang telah ditentukan, sebab ini adalah operasi kepolisian.
“Tunjukkan profesionalitas rekan-rekan. Saya ingatkan, selama di wilayah jangan bertentangan dengan norma-norma yang berlaku,” tegasnya.
Mantan Wakapolres Sidrap Polda Sulsel ini menegaskan, setelah pelaksanaan pencoblosan agar anggota terus mengawal dengan ketat setiap pergeseran logistik kotak suara dari TPS ke PPS, PPK hingga sampai ke gudang logistik KPU.
“Pastikan semua berjalan dengan aman. Tidak ada yang meninggalkan kotak suara,” tegas AKBP Satria.
AKBP Satria juga meminta personel terus menjalin sinergitas dan koordinasi yang baik dengan TNI. Karena soliditas dan netralitas TNI-Polri pada Pilkada adalah harga mati.
“Saya ucapkan selamat bertugas kepada rekan-rekan. Awali semua dengan berdoa. Karena semua yang kita kerjakan akan sia-sia jika tanpa ridho dari Allah SWT,” sebut Satria.
Di akhir arahannya, Satria mengatakan, pesta demokrasi tahun ini berbeda dengan sebelumnya karena dihadapkan dengan pandemi Covid-19. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak serta pola hidup bersih.
“Laksankan tugas dengan maksimal 100 persen, karena semua kita berikan untuk negara dan bangsa ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan masih ada puluhan ribu tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2020 yang dinyatakan rawan. Indikator kerawanan itu di antaranya yakni penempatan TPS tidak sesuai standar protokol kesehatan.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin mengatakan dari data pihaknya, TPS yang tidak sesuai protokol kesehatan sejauh ini ada sekitar 1.420 TPS.
“TPS yang tidak sesuai protokol kesehatan, misalnya lokasi sempit, (TPS) di dalam ruangan, dan seterusnya. Itu (jumlahnya) 1.420,” kata Afif dalam keterangan pers yang disiarkan kanal Bawaslu RI di Youtube, Senin (7/12).
Afif mengatakan pemungutan suara yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 membutuhkan kesigapan petugas TPS untuk memastikan pemilih tetap menjaga jarak di TPS.
Ia pun mengingatkan penempatan lokasi TPS yang tidak memungkinkan penegakan protokol kesehatan sesuai pedoman KPU berpotensi memunculkan kerumunan pemilih.
“Maka, penempatan lokasi TPS juga merupakan indikator kerawanan yang harus diantisipasi,” tutur Afif, seperti dilansir CNNIndonesia.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga mendapati 1.023 TPS yang petugas penyelenggara pemilihan atau petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dinyatakan positif Covid-19.
Menurut dia, hal tersebut masuk sebagai indikator kerawanan. Pasalnya, hal itu akan membuat petugas yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas.
“Padahal tidak ada KPPS pengganti. Akibatnya, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan dengan petugas yang tidak lengkap,” paparnya.
Secara umum, Afif mengatakan sampai dengan H-2 pelaksanaan Pilkada ada 49.390 TPS rawan. Pemetaan kerawanan tersebut diambil dari sedikitnya 21.250 kelurahan atau desa di 31 provinsi yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Selain dua indikator terkait Covid-19 itu, Bawaslu mencatatkan TPS rawan di antaranya; TPS yang sulit dijangkau karena letak geografis, cuaca, dan keamanannya tidak memungkinkan berjumlah 5.744 TPS.
Kemudian, lokasi TPS tidak memiliki akses bagi pemilih penyandang disabilitas sebanyak 2.442 TPS; TPS terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, terdaftar ganda, tidak dikenali) yang terdaftar di DPT sebanyak 14.534 TPS.
Berikutnya, TPS terdapat pemilih memenuhi syarat yang tidak terdaftar di DPT sebanyak 6.291 TPS; terdapat kendala jaringan internet di lokasi sebanyak 11.559 TPS; terdapat kendala aliran listrik di lokasi sebanyak 3.039 TPS; serta penyelenggara pemilihan tidak dapat daftar Sirekap saat simulasi sebanyak 3.338 TPS.
“Jumlah TPS rawan yang terpetakan di atas belum termasuk daerah Indonesia Timur seperti Papua dan Papua Barat. Kondisi demikian disebabkan oleh keterbatasan jaringan internet pada saat pengiriman data,” tuturnya.
“Pengambilan data pemetaan kerawanan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan selama 2 hari pada tanggal 5-6 Desember 2020,” kata Afif menambahkan. (awi/dmi/pmg)