BNN Sulteng Mulai Agresif Tahun Depan

Luwukpost.id -

PALU, LUWUK POST—Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah menyusun strategi yang lebih agresif dalam memerangi peredaran gelap narkotika tahun 2021. Iktikad ini diambil, karena upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN), sebagaimana dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN kurang membuahkan hasil yang maksimal.

Kepala BNN Sulteng, Brigjend Pol Monang Situmorang, pada rilis akhir tahun di kantor BNN Sulteng Rabu (30/12) mengatakan, upaya pemberantasan narkoba pada 2020 kurang greget. Menurutnya, prevalensi pengguna narkoba di Sulteng tidak turun signifikan. Ia melihat beberapa kelemahan pemerintah termasuk BNN, dalam menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tadi.

“Temasuk kurangnya sosialisasi dari pemerintah, dan BNN sendiri,” kata Monang.

Padahal, kata Monang, bandar narkoba selalu berusaha memasukkan narkoba ke Sulteng lebih massif lagi. Dari 56 ribu lebih pengguna narkoba itu, ia mengasumsikan pasar sabu di Sulteng bisa mencapai ratusan kilogram, sementara yang berhasil digagalkan tidak sampai pada angka tersebut.

“Nah ini sisanya ke mana,” kata Monang.

Bandar narkoba sekarang ini, tambahnya, menyasar masyarakat di pedesaan. Karena masyarakat pedesaan tidak paham dampak dan bahaya narkoba. Ini menjadi tugas BNN dalam menyosialisasikan aspek hukum kepada seluruh masyarakat termasuk di pedesaan.

“Ada pasalnya kalau orang tua tidak melapor ada anggota keluarganya yang narkoba, maka  diancam 6 bulan penjara. Sementara masyarakat jika ada yang mengetahui ada peredaran narkoba tidak melapor, diancam 1 tahun penjara,” kata Monang.

Tahun 2020, BNN mengungkap 19 kasus narkotika dari target 9 kasus dalam DIPA BNN Sulteng. BNN Sulteng juga melaksanakan beberapa kegiatan sosialisasi dan rehabilitasi melebihi dari target, dengan memanfaatkan anggaran yang tidak terpakai.

Monang mengatakan, BNN Sulteng akan melakukan penelitian kembali terkait prevalensi pengguna narkoba di Sulteng. Survei LIPI tahun 2019 prevalensi pengguna narkoba 2,58 persen di angka 52.341 orang pengguna. Jumlah tersebut meningkat dari data 2017 yang prevalensinya 1,70 persen di angka 36.593 orang pengguna.

“Ini data lama. Saya akan bertemu ke rektor Universitas untuk meneliti data terbaru prevalensi narkoba di Sulteng,” kata mantan Kabid Propam 2011 di era Kapolda Brigjend Amin Saleh.

Tahun depan juga, BNN gencar mengajak kepada seluruh pemerintah daerah membuat regulasi untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN.

Di Sulteng baru tiga pemerintah daerah (pemda) yang membuat perda RAN P4GN, yaitu Buol, Morowali  dan Poso. Kemudian Pemda yang sebatas mengeluarkan instruksi serta produk hukum di bawahnya, yaitu Kota Palu, Donggala, Bangkep dan Tojo Unauna.

Pemda yang sama sekali belum mengeluarkan regulasi pencegahan narkoba, yaitu Pemda Sigi, Morowali Utara, Banggai, Banggai Laut dan Tolitoli.

“Ini menjadi pertanyaan, bagaimana keseriusan mereka (eksekutif dan legislatif, red) mengapa belum ada perdanya. Sementara kabupaten yang sebatas instruksi kepala daerah dan surat edaran diharapkan bisa membuat perda sebagaimana instruksi presiden,” kata Monang.

Monang meminta pemda yang belum mengeluarkan Perda RAN P4GN, mengupayakan untuk sesegera mungkin membuat regulasi. Dalam regulasi tersebut, salah satunya menyangkut kebersihan ASN dan penyelenggara pemerintah termasuk bebas narkoba. (bas)