Terkait Pemangkasan Hari Libur Nasional
LUWUK,LUWUK POST-Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Banggai Soffian Datu Adam, menegaskan, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banggai untuk taat pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait pemangkasan libur panjang akhir tahun 2020.
Diketahui, pada 1 Desember 2020 Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia itu menandatangani surat keputusan bersama nomor 744,05,06 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Cuti Bersama Tahun 2020.
Dalam SKB tersebut, Soffian menuturkan, pemerintah menghapus pengganti cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1441 yang sedianya ditetapkan tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020. “Ada pengurangan hari libur selama tiga hari,” jelasnya.
Pemangkasan hari libur ini sangat positif untuk memutus mata rantai penyebaran virus Korona. “ASN harus patuh dengan SKB ini dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan selama libur nanti,” tuturnya.
Adanya SKB tiga menteri tersebut, sekaligus merubah jadwal libur nasional, sebagai berikut. Kamis 24 Desember 2020, cuti bersama hari raya Natal, Jumat 25 Desember 2020 libur nasional hari raya natal, Kamis 31 Desember 2020 pengganti cuti bersama hari raya Idulfitri 1441 Hijriah dan Jumat 1 Januari 2021, libur nasional tahun baru 2021 Masehi. (bdi)