Dilarang Mandi di Teluk Palu
PALU, LUWUK POST–Polsek Palu Timur memasang poster peringatan larangan berenang di sepanjang pantai Teluk Palu. Tindakan pencegahan ini dilakukan setelah seorang warga dimangsa buaya, Minggu (13/12).
Kapolres Palu AKBP Reza Faisal mengatakan, insiden penyerangan buaya oleh yang berada di muara dan sekitaran pantai Teluk Palu sering terjadi. Pemasangan poster itu sifatnya perintah untuk ditaati. Namun, jika ada warga yang melanggar, maka Polres Palu atau Polsek tidak bertanggung jawab. “Itu risiko pada pribadi masing-masing. Jika taat maka selamat, jika melanggar maka risikonya ditanggung sendiri,” kata Reza, Rabu (16/12).
Bhabinkamtibmas Polsek Palu Timur Brigadir Aris memasang sekitar 20 lebih poster larangan mandi yang tersebar dari Taman Ria hingga Pantai Kampung Nelayan. “Karena keberadaan buaya di Teluk Palu ini ganas. Jangan sampai kita yang menjadi korban,” katanya.
Dengan adanya poster larangan, warga yang tidak mengetahui keberadaan buaya di sekitar perairan Teluk Palu. (bas)