Dilarang Perayaan Berkerumun
LUWUK, LUWUK POST—Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto menegaskan, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian pada perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Alasannya untuk mengantisipasi adanya klaster baru penyebaran Covid-19.
“Selama masa pandemi Covid-19 ini, Polres Banggai tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Tidak ada perayaan malam Tahun Baru 2021 yang mengakibatkan kerumunan massa, tidak diperbolehkan,” tegasnya saat memimpin rapat koordinasi bersama stakeholder terkait di ruang Rupatama Mapolres Banggai, Sabtu (19/12).
Kata dia, keputusan itu sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat, sebab keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi yang selalu diutamakan di situasi saat ini.
“Kami melarang adanya perayaan dan kegiatan sosial yang mengumpulkan massa, baik dalam maupun luar ruangan, jangan sampai menimbulkan klaster baru,” tutur Satria.
Untuk kegiatan kebaktian dan ibadah Natal 2020, Satria menyarankan agar dilaksanakan di rumah-rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dia juga mererkomendasikan melalui daring atau virtual.
“Ini untuk mengantisipasi banyaknya jemaat pada malam Natal maupun perayaan Natal pada hari H nantinya,” imbau mantan Wakapolres Sidrap Polda Sulsel ini. (awi)