Berita

DPRD Bangkep Polisikan Demonstran Gempur

SALAKAN, LUWUK POST—Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) akan melaporkan aksi demonstrasi yang digelar Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur) kepada Polres Bangkep.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Bangkep, Mustakim Moidady, menjelaskan, aksi yang dilakukan Gempur pada  Kamis (17/12/2020) tersebut, terindikasi melanggar protokol kesehatan yang telah diatur dalam UU dan Perda, dan etika yang berlaku di gedung DPR.

“Tidak hanya melanggar etika yang berlaku di gedung DPRD Bangkep, tetapi juga melanggar protokol kesehatan sesuai ketetapan regulasi,” jelas Mustakim, di kantor DPRD Bangkep.

Dari sisi etika, lanjut Mustakim, demonstran Gempur juga terindikasi melanggar etika DPRD, dengan menurunkan papan nama anggota legislatif Bangkep dari ruang sidang ke teras gedung DPRD Bangkep.

“Kan tidak boleh masuk ruang paripurna DPRD dengan berbuat semaunya, karena gedung DPRD terutama ruang paripurna itu ada etikanya,” ujarnya.

Karena itu, DPRD Bangkep telah memerintahkan Sekretaris Dewan untuk melaporkan tindakan tersebut ke Polres Bangkep, agar diproses sesuai hukum yang berlaku. (tr-01)