BANGGAI, LUWUK POST-Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banggai Laut mengusulkan Rancangan Perda (Raperda) tentang Penertiban Hewan Ternak. Aturan itu telah disetujui DPRD untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat Kardi Madja mengatakan, apabila hewan ternak seperti sapi atau kambing mengganggu tanam warga lain, sang pemilik akan dikenakan denda. “Ada dend merusak tanamannya orang,” tuturnya, Senin (21/12).
Karena itu, ujar dia, pemilik ternak harus memiliki kandang, sehingga tak mengganggu tanaman milik warga lain. “Yang punya sapi, kambing harus punya kandang,” katanya.
Menurut dia, apabila terdapat ternak yang mengganggu pemerintah desa dapat membawa ternak itu ke instansinya. Apabila sang pemilik ingin mengambil harus membayar denda. “Dibawa ke kami selaku penegak perda,” jelas dia. (ali)