Indikasi Pelanggaran TSM AT-FM Tak Terbukti
WinStar Punya Waktu Tiga Hari Mengajukan Keberatan ke Bawaslu RI
LUWUK, LUWUK POST— Laporan tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Banggai nomor urut 3, Herwin Yatim-Mustar Labolo (WinStar) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Banggai nomor urut 2, Amirudin-Furqanuddin Masulili (AT-FM) secara terstruktur, sistematis, masif (TSM), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Hal ini sebagaimana keputusan Bawaslu Sulteng, yang dibacakan oleh Majelis Pemeriksa, dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM, pada Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, yang dilaksanakan di Palu, Senin (28/12).
“Terlapor Amirudin dan Furqanuddin Masulili sebagai paslon bupati wakil Bupati nomor urut 2, Pilkada Banggai, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menjanjikan uang atau materi lain secara teratur, sistematis dan masif,” ucap Majelis Pemeriksa, membacakan putusan sidang yang dihadiri kedua belah pihak.
Dijelaskan, bahwa perbuatan yang disangkakan pada pasangan calon AT-FM merupakan hak pribadi terlapor, dan tidak masuk dalam tahapan kampanye. Olehnya, disimpulkan bahwa perbuatan terlapor dalam hal ini pasangan calon nomor urut 2, bukan merupakan perbuatan menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih, sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, untuk mempengaruhi penyelenggaran pemilihan atau pemilih, sehingga perbuatan pasangan nomor urut 2 tersebut tidak memenuhi unsur TSM.
Pun begitu dengan dugaan keterlibatan anggota Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan TSM, karena sudah bukan merupakan anggota PKH sejak tahapan kampanye berlangsung. Laporan lain terkait TSM yang melibatkan anggota PKH, juga dihentikan di Gakkumdu, dengan alasan tidak memenuhi unsur materil.
Meski telah diputuskan, pihak pelapor dalam hal ini pasangan nomor urut 3 WinStar, masih diberikan waktu selama tiga hari (setelah putusan dibacakan) untuk mengajukan keberatan ke Bawaslu RI.
“Ada waktu tiga hari untuk para pihak mengajukan keberatan ke Bawaslu Republik Indonesia, dan keputusan akan diserahkan satu hari setelah dibacakan,” ucapnya. (and)