BANGGAI, LUWUK POST-Meskipun disinyalir merupakan proyek tahun sebelumnya, tetapi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) belum mengaudit base transceiver station (BTS) di sejumlah desa. Hasil pemeriksaan bisa menjadi dasar penegak hukum menelusuri proyek bernilai miliaran rupiah itu.
Kepada wartawan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Banggai Laut, Ludin Mukhtar mengakui belum mengecek BTS mini tersebut. “Belum ada, belum kita cek. Tahun berapa itu,” ujar dia di rumah jabatan wakil bupati setempat, Selasa (22/12).
Merujuk link http://:sid.kemendesa.go.id/home yang terkoneksi dengan Kemendes PDTT, pembangunan BTS mini dilaksanakan tahun 2019. Desa Keak misalnya menganggarkan Rp 92 juta untuk belanja pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa itu. Informasi lainnya, proyek ini telah dimulai sejak tahun 2018. “Kalau 2018 belum ada itu. Yang kemarin kita periksa itu belum ada,” ucapnya.
Meski begitu, sumber koran ini menyebutkan, auditor Inspektorat Daerah Banggai Laut telah turun lapangan untuk memeriksa proyek BTS di salah satu kecamatan. Namun, hingga saat ini belum terdengar adanya hasil pemeriksaan itu.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMPD-P3A Kabupaten Banggai Laut Masrin Saluhu mengaku juga tak mengetahui terkait proyek fasilitas internet desa tersebut. “Mereka juga tidak pernah konfirmasi ke saya di dinas,” ujar dia saat dihubungi, Selasa (22/12).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMPD-P3A Kabupaten Banggai Laut Mohamad Yamin tak panjang lebar memberi penjelasan, alasannya belum menempati jabatan saat ini. “Tapi ada desa-desa yang berfungsi, sangat membantu,” kata dia, Selasa (15/12). (ali)