HeadlinesPolitik

KPU Tegaskan Tak Ada Manipulasi Suara Paslon

LUWUK, LUWUK POST-Rapat Pleno Terbuka Rekapituliasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan bupati dan wakil bupati Banggai, serta gubenur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Pilkada serentak 2020, telah selesai.

Pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat kabupaten pada Pilkada Banggai 2020, dilaksanakan selama dua hari, yakni sejak 14 Desember hingga 15 Desember 2020, di Hotel Swiss-Belinn Luwuk. Sementara pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat provinsi pada Pilkada Sulteng, dilaksanakan sejak 18 Desember hingga 20 Desember 2020, di Sekretariat KPU Sulteng.

Divisi Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Alwin Palalo mengakui, baik dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Banggai maupun Pilkada Sulteng, masih terdapat kekurangan. Namun demikian lanjut dia, tak ada satupun suara pasangan calon yang dihilangkan atau ditambahkan.

“Semua ada kekurangan dalam penyelenggaraan. Tapi yang paling penting, baik pleno kabupaten maupun provinsi, tidak ada satupun suara paslon yang hilang atau di tambah. Dan semua saksi sudah menerima,” jelasnya, Minggu (20/12).

Diketahui, berdasarkan hasil pleno terbuka rekapituliasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Banggai, pasangan nomor urut 1, Sulianti Murad dan Zainal Abidin Alihamu (HATIMU) memperoleh 49.082 suara, pasangan nomor urut 2, Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM) memperoleh 88.011 suara, dan pasangan nomor urut 3, Herwin Yatim dan Mustar Labolo (WinStar) memperoleh 64.361 suara.

Sementara hasil pleno terbuka rekapituliasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng tingkat provinsi, baik pasangan nomor urut 1, Hidayat Lamakarate dan Bartholomeus Tandigala (Hebat), serta pasangan nomor urut 2, Rusdi Mastura dan Ma’mun Amir (Cudi-Ma’mun), hingga Minggu malam (20/12) belum diketahui. (and)