Nasib Paslon Ditentukan Hari Ini
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, memasuki babak yang paling menentukan. Pada Rabu 9 Desember 2020 ini, nasib para calon gubernur dan wakil gubernur, serta calon bupati dan wakil bupati, akan ditentukan dalam bilik suara.
Di Sulawesi Tengah, ada dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yakni nomor urut 1 Hidayat Lamakarate dan Bartholomeus Tandigala, serta paslon nomor urut 2 Rusdi Mastura dan Ma’mun Amir. Kedua paslon tersebut akan memperebutkan 2.022.191 suara rakyat, dari 12 kabupaten dan 1 kota di Sulteng.
Di Kabupaten Banggai sendiri, Pilkada tahun ini diikuti oleh tiga paslon bupati dan wakil bupati, seperti halnya Pilkada tahun 2015 lalu.
Ketiga paslon itu yakni nomor urut 1 Sulianti Murad dan Zainal Abidin Alihamu (HATIMU), nomor urut 2 Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM), serta paslon nomor urut 3 Herwin Yatim dan Mustar Labolo (WinStar). Ketiganya akan memperebutkan 246.784 suara rakyat yang ada di 23 kecamatan di Kabupaten Banggai.
Bagi setiap paslon, tentunya memiliki optimisme tinggi memenangkan hari rakyat. Tentunya optimisme tersebut merujuk pada usaha dan kerja keras para paslon selama masa kampanye berlangsung.
Namun demikian, siapapun pemimpin yang terpilih nanti, harus melalui pemilihan yang bersih, tanpa adanya intimidasi maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya, baik dari paslon maupun tim-tim pemenangan masing-masing paslon. Sehingga pemimpin kedepan benar-benar lahir berdasarkan keinginan dan hati nurani rakyat.
Tata Cara Pencoblosan di TPS
Di tengah pandemi, proses penyaluran hak suara bagi pemilih di TPS, akan sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk menghindari penularan Covid-19, KPU menerapkan sejumlah peraturan dan tata cara bagi para pemilih yang wajib ditaati saat berada di TPS.
Pertama-tama, pemilih yang tercantum dalam DPT membawa Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih. Untuk pemilih yang tercantum dalam DPPh (Daftar Pemilih Pindahan), dapat membawa KTP-el/Surat Keterangan dan formulir Model A5.
Untuk pemilih yang berusia 17 tahun atau sudah menikah, tetapi tidak tercantum dalam DPT dapat membawa KTP elektronik atau surat keterangan. Pemilih ini akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan datang ke TPS pada pukul 12.00 hingga 13.00 Wita.
Setelah itu, pemilih datang ke TPS sesuai dengan jam yang tercantum dalam surat Ppemberitahuan pemungutan Ssuara kepada pemilih. Ini artinya pemilih tidak bisa datang kapan saja seperti pemilu sebelumnya. Saat berada di TPS, pemilih wajib menjaga jarak yaitu 1 meter.
Perlu diingat, sebelum memasuki TPS, pemilih mencuci tangan terlebih dahulu, kemudian dicek suhu tubuhnya oleh petugas. Jika suhu badan tetap tinggi, maka pemilih dipersilakan untuk menggunakan bilik pemilihan khusus, yang letaknya di luar TPS.
Sebelum memasuki bilik suara, pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran dipanggil dengan duduk di kursi yang disediakan sembari tetap menjaga jarak. Dalam TPS dengan ukuran 8 x 10 meter, hanya disediakan maksimal 9 kursi.
Selanjutnya, pemilih akan mengambil surat suara setelah dipanggil namanya oleh Ketua KPPS. Setelah itu, pemilih menggunakan hak pilih dengan cara mencoblos menggunakan alat coblos yang disediakan dan digunakan sekali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon, yang selanjutnya surat suara suarat tersebut dimasukkan ke dalam kotak dengan dipandu oleh KPPS 6.
Setelah melakukan pencoblosan di bilik suara, pemilih membuka sarung tangan dan membuangnya ke tempat sampah yang disediakan. Setelah itu, pemilih akan ditandai dengan cara jarinya ditetesi tinta oleh KPPS.
Pemilih wajib cuci tangan di tempat yang disediakan, yang terletak di luar pintu keluar TPS.
Bagi pemilih yang sudah selesai menggunakan hak pilih diimbau segera meninggalkan TPS dan tidak berkerumun di area TPS. (and)
Tata Cara Pencoblosan di TPS
– Membawa surat surat pemberitahuan pemungutan suara ke TPS.
– Datang ke TPS tetap waktu sesuai jadwal yang tertera dalam surat pemungutan suara.
– Mencuci tangan dan dicek suhu tubuh sebelum memasuki TPS.
– Menggunakan sarung tangan dan menunggu dipanggil petugas TPS.
– Mencoblos surat suara di bilik suara.
– Memasukkan surat suara ke kotak suara.
– Keluar dari bilik suara, membuka dan membuang sarung tangan ke tempat yang telah disediakan.
– Salah satu jari pemilih ditandai/ditetesi tinta.
– Mencuci tangan dan diarahkan keluar di pintu keluar TPS.
– Segera meninggalkan TPS agar tidak terjadi kerumunan di area TPS.
Sumber: KPU, diolah redaksi