LUWUK, LUWUK POST-Sektor usaha informal atau berskala usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memiliki harapan besar agar bisa lebih tumbuh. Optimisme muncul semenjak pemerintah melahirkan Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dikutip dari Jawapos.com, tumbuhnya usaha informal bisa berdampak pada penyerapan tenaga kerja.
“Tenaga kerja kita lebih banyak diserap di sektor informal, dibanding dengan sektor formal,” ungkap akademisi Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, Selasa (15/12).
Menurut Emrus, bila UMKM berkembang makan penyerapan tenaga kerja bakal lebih banyak. Berkembangnya UMKM, karena mereka mendapatkan kemudahan perizinan.
Lebih jauh, Emrus menuturkan, UU sapu jagat Cipta Kerja merupakan strategi politik hukum pemerintah dan DPR untuk menarik investasi dan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat.
Kemudahan perizinan itu, memberi kepastian dengan pendaftaran melalui Online Single Submission bagi para pelaku UMKM.
Sementara itu, Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Banggai, Baharudin Agi, menyatakan, disahkannya UU Cipta kerja perlu disikapi dengan hati-hati. Mengutip Dimad Oky Nugroho, selaku Koordinator Perkumpulan Kader Bangsa, ada lebih dari 700 izin dari 18 kementerian atau lembaga saling tumpah tindih, sehingga menjadi tidak efisien dan secara biaya cukup mahal.
“Belum lagi terkadang tidak sinkron antara kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemerintah daerah,” tuturnya, Rabu (16/12).
Sehingganya Bua-sapaan akrabnya-mengaku kebijakan pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan, agar mempermudah perizinan bagi pelaku UMKM.
Sebab, setahunya sampai di tingkat pemerintah daerah, perizinannya berbelit-belit.
“Belum lagi, terkadang ada kelas dalam mengurus surat izin, ada orang orang tertentu yang dipermudah ketika mengurus surat izin, dan ada juga yang dipersulit dalam mengurus surat izin,” terangnya.
Sebagai penutup, ia meminta perlu pembuktian betul tidaknya UU Cipta Kerja menguntungkan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Jangan-jangan malah hanya berlaku bagi mereka atau orang tertentu, sementara bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah semuanya masih tanda tanya. (gom)