Banggai Brother’sHukum

Pesan Berdering, Pil Dikejar

LUWUK, LUWUK POST—Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) berjanji akan mengembangkan penyelidikan kasus temuan pengiriman 4.000 butir pil obat terlarang jenis dekstrometorfan yang dikirim melalui salah satu agen pengiriman barang,  Jumat (27/11/2020).

Kasatres Narkoba Polres Bangkep, IPTU Deky Wahyudi, melalui Kasubag Humas, AKP Nicolas Wagey, mengatakan, bahwa selain akan mengembangkan kasus itu, Satres Narkoba Bangkep berencana mencari tahu para pelaku yang terlibat dalam kasus itu.

“Satres Narkoba Bangkep selain mengembangkan kasus itu, juga tetap mencari pelaku-pelaku baru dalam kasus yang lain,” kata AKP Nicolas kepada wartawan Luwuk Post, Minggu (29/11).

Penyitaan paket pil obat keras sebanyak itu, diketahui melalui ponsel milik pelaku berinisial AD atau T.  “Info pengiriman paket narkoba, kami tahu setelah mengecek HP milik pelaku. Bunyi pesan di HP itu, akan ada lagi paket yang dipesan,” kata Nico.

Atas informasi itu, lanjut Niko, sekitar pukul 17.00 wita, Satresnarkoba Polres Bangkep yang dipimpin Kanit I, Bripka Jahidin, langsung mendatangi alamat pesanan yang tertera dalam ponsel itu, dan menyita paket berisi obat-obat terlarang.

AD atau T, kata Nico, merupakan tersangka yang telah masuk tahanan polres Bangkep seminggu sebelumnya dengan kasus yang sama.

Oleh sebab itu, AD atau T ditindak Undang-Undang tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 106, tentang mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar. (tr-01)