Di Atas 1,5 Persen Dipastikan Ditolak
LUWUK, LUWUK POST-Proses rekapituliasi suara pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Banggai 2020, baik di tingkat TPS, PPK maupun di tingkat kabupaten, telah usai.
Saat ini, pasangan calon yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi diberikan ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan hasil rekapitulasi terakhir di tingkat kabupaten, pasangan calon bupati dan wakil bupati Banggai nomor urut 2, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin dan Furqanuddin Masulili (AT-FM), memperoleh suara terbanyak yakni 88.011 suara, disusul pasangan nomor urut 3 Herwin Yatim dan Mustar Labolo (WinStar) dengan 64.362 suara.
Sedangkan pasangan nomor urut 1 Sulianti Murad dan Zainal Abidin Alihamu (HATIMU) memperoleh suara paling rendah yakni 49.082 suara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten tersebut, pasangan nomor urut 3 WinStar, mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK dengan beberapa tuntutan. Salah satunya membatalkan keputusan KPU Kabupaten Banggai terkait penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati Banggai pada 15 Desember 2020 lalu.
Praktisi Hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk, Nirwan Muhammad Nur mengatakan, pasangan calon peserta Pilkada yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi, berhak mengajukan gugatan ke MK.
“Ruang itu ada. Pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil perhitungan suara, berhak mengajukan gugatan ke MK,” ujarnya, pekan lalu.
Memang sambung Nirwan, dalam proses perhitungan suara terdapat saksi masing-masing pasangan calon. Saksi-saksi inilah yang memastikan apakah proses perhitungan suara sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Saksi ini juga menyaksikan hasil akhir dari proses perhitungan suara .Yakni penetapan KPU tentang hasil perhitungan suara tersebut. Terhadap saksi-saksi, disodorkan berita acara untuk ditandatangani. Namun demikian, ini tidak mengugurkan hak pasangan calon untuk mengajukan gugatan ke MK,” tandasnya.
Terlepas dari hak pasangan calon untuk mengajukan gugatan, namun ada hal yang harus diperhatikan oleh setiap pasangan calon dalam mengajukan permohonan gugatan ke MK.
Menurutnya, MK hanya akan menerima permohonan gugatan yang berkaitan dengan perselisihan suara yang diajukan pasangan calon. Artinya, MK tidak akan menerima gugatan diluar dari itu.
“Soal money politik atau pelanggan pilkada lainnya itu diserahkan ke Bawaslu dan Gakkumdu jika berkaitan dengan pidana,” terangnya.
Tidak hanya itu. Dia menerangkan, tidak semua gugatan pasangan calon terkait perselisihan suara hasil Pilkada 2020 bisa diterima MK. Sebab ada syarat selisih perolehan suara yang harus terpenuhi.
Nirwan memaparkan, berdasar Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, setidaknya selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah jika provinsi tersebut memiliki jumlah penduduk kurang dari 2 juta jiwa.
Namun, jika provinsi tersebut memiliki jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa, maka selisih perolehan suara harus paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah. Kemudian, jika provinsi tersebut memiliki jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, maka selisih perolehan suara harus paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah. Sementara provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, maka selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
Pada tingkat pemilihan bupati dan wali kota, pasangan calon yang dapat mengajukan gugatan ke MK jika memiliki selisih suara sebesar 2 persen dari total suara sah, jika kabupaten atau kota tersebut memiliki jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa. Jika kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, maka selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
Selanjutnya jika kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa sampai 1 juta jiwa, maka selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah. Namun, jika kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, maka selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
“Pasangan calon yang mengajukan gugatan, harus mempedomani PMK tersebut, khususnya soal selisih suara. Ini yang sangat menentukan karena ini yang menjadi syarat formilnya,” terangnya.
Di kabupaten Banggai sendiri, presentase selisih suara terhadap gugatan yang dapat diterima oleh MK, yakni sebesar 1,5 persen. Pasalnya, Kabupaten Banggai masuk dalam kategori dengan jumlah penduduk 250 ribu sampai 500 ribu jiwa.
“Bila selisih suara di luar rentang perhitungan berdasarkan PMK itu, maka dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut,” jelasnya. (and)