Pilkada Banggai, Sebanyak 48.868 Surat Suara Tidak Terpakai
LUWUK, LUWUK POST-Rapat pleno rekapitulasi suara pasangan calon bupati dan wakil bupati Banggai tingkat kabupaten, pada Pilkada Banggai 2020, yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai di Hotel Swiss-Belinn Luwuk, Senin (14/12) hingga Selasa (15/12) telah berakhir.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tersebut, pasangan Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) memperoleh suara terbanyak yakni 88.011 suara, sementara pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo (WinStar) 64.362 suara, dan pasangan Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu HATIMU sebanyak 49.082 suara.
Terlepas dari jumlah perolehan suara masing-masing pasangan, melalui rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten tersebut, diketahui ada sebanyak 254.302 surat suara yang diterima kembali oleh KPU. Jumlah itu termasuk surat suara cadangan.
Dari 254.302 surat suara itu, 113 diantaranya merupakan surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru mencoblos.
Jumlah surat suara yang digunakan dalam pemilihan tercatat sebanyak 205.319 surat suara. Sementara surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai, termasuk surat suara cadangan sebanyak 48.868 surat suara.
Hasilnya, jumlah surat suara yang digunakan yakni 205.319 surat suara, sebanyak 201.455 surat suara dinyatakan sah, sementara 3.864 surat suara dinyatakan tidak sah. (and)