PALU, LUWUK POST—Polres Palu memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 19 Kg, di Mapolres Palu, Senin (21/12). Barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana narkotika 27 November 2020 dari tiga tersangka S, H dan SL. Tiga tersangka saat ini menunggu proses persidangan di PN Palu.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan dalam kasus itu polisi menjerat tersangka dengan hukuman mati.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata Kapolres.
Terkait perkembangan terkait kasus ini, Kapolres menjelaskan bahwa, kasus penangkapan sabu sebanyak 19 Kg ini sudah diproses Satnarkoba Polres Palu dan dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kami telah memproses kasus ini dan kemungkinan dalam waktu dekat ini kami akan meneruskan kasus ini ke Kejaksaan,” tegas Faisal konferensi pers bersama awak media.
Pemusnahan babuk sabu dilakukan di Mako Polres Kota Palu dan dihadiri langsung oleh Jekasaan Negeri Kota Palu, DPRD Kota Palu, Pemerintah Kota Palu, Pengadilan Negeri Kelas IA Palu serta pihak Badan Narkotika Nasional Kota Palu, para Kapolsek jajaran Polres Palu.
Pemusnahan kali ini, sama seperti pemusnahan sabu seperti biasanya. Sabu dilarutkan pada air mendidih yang disertai dengan campuran deterjen dan kemudian dibuang ke selokan.
Dalam hal ini, AKBP Riza Faisal mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palu agar selalu menjauhi narkoba dan apabila menemukan serta mengetahui peredaran narkotika di Kota Palu, diharapkan agar melapor ke Polres atau Polsek terdekat. (bas)