LUWUK, LUWUK POST—Untuk menunjang pelaksanaan tugasnya, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) membentuk kelompok pakar.
Kelompok pakar merupakan ahli yang mempunyai dispin ilmu sesuai fungsi, tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD yang diusulkan oleh anggota, pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPRD. Jumlahnya paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD.
Kelompok pakar menurut Wakil Ketua I DPRD Bangkep mempunyai fungsi penting dalam pelaksanaan tugas DPRD. Diantaranya, membuat rancangan teknis sistematika kerja DPRD sesuai dengan fungsinya, seperti yang tercermin dalam alat kelengkapan dewan.
“Kalau rancangan itu sudah terbentuk, insya Allah akan lebih memudahkan teman-teman anggota DPRD untuk memahami alur kerja DPRD,” kata Risal di kantornya, Kamis (10/12/2020).
Kelompok pakar di sisi lain lanjut dia, mempunyai tugas membuat rancangan teknis tentang modulasi pengawasan intrinsik eskekutif sesuai fungsinya. Hal itu nantinya akan menjadi acuan DPRD dalam menjalankan mekanisme pengawasan terhadap eksekutif.
Tidak hanya itu, rancangan teknis yang dokumen perencanaan pembangunan daerah sangat perlu diurai sesuai persentase capaian visi misi daerah dalam tiga tahun terakhir sebelum penyampaian LKPJ. “Ini juga menjadi bagian dari tugas penting kelompok pakar untuk memperjelas tingkat kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan pembangunan,” jelasnya.
Untuk diketahui, DPRD Bangkep sebelumnya telah merekrut dan membentuk kelompok pakar yang terdiri dari lima (5) orang dan diposisikan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan di dalam alat kelengkapan dewan.
Lima orang diantaranya adalah, Arkam Supu diposisikan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ropriyanti Yasadang yang menempati posisi dalam Badan Anggaran DPRD Bangkep, Budi Taib di komisi III, Fatan Fatarani Komisi I dan Zulkifli di komisi III. (tr-01)