LUWUK, LUWUK POST-Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), serta bupati dan wakil bupati Banggai, sudah di depan mata. Namun hingga Selasa (8/12), masih ada beberapa warga wajib pilih yang belum memiliki surat untuk memilih atau formulir model C.Pemberitahuan-KWK.
Salah satunya warga Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Sahraen Sibay. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Luwuk ini, belum menerima formulir model C.Pemberitahuan-KWK.
Tak hanya dirinya, istri dan dua orang anaknya, juga tidak menerima formulir yang menjadi salah satu syarat untuk menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS).
“Iya. Saya, istri dan anak dua,” ujar Sahraen Sibay, kemarin.
Pria yang akrab disapa Alaeng ini menuturkan, ia bersama keluarganya telah menetap di Kelurahan Bungin Timur sejak tahun 2000. Sampai dengan Pileg tahun 2019 lalu, ia bersama keluarganya masuk dan terdaftar dalam DPT.
“Anehnya Pilkada 2020 ini kami tidak ada dalam DPT. Hal ini sangat merugikan hak kami sebagai WNI, khususnya warga Kabupaten Banggai,” tuturnya.
Sebelumnya, ia telah mendatangi langsung kantor kelurahan setempat untuk mengecek langsung apakah dirinya terdaftar sebagai DPT. Namun setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, ia bersama istri dan kedua anaknya tidak terdaftar.
“Saya sudah dari kantor Kelurahan Bungin Timur sejak Senin (7/12) dan Selasa (8/12). Pihak petugas di kelurahan sudah cek, tapi tidak ada dalam DPT,” terangnya.
Menurutnya, ia dan keluarganya bukan merupakan penduduk sementara di Kabupaten Banggai, atau eksodus yang tiba-tiba tinggal di daerah ini. Ia dan keluarganya telah tinggal dan berdomisili di Kabupaten Banggai, khususnya di Kelurahan Bungin Timur sejak tahun 2000 lalu.
“Sebelumnya kami berdomisili di Kelurahan Soho. Pada tahun 2000 bulan Juni, kami pinda di wilayah Kelurahan Bungin yang sekrang sudah dimekarkan jadi Kelurahan Bungin Timur. Artinya saya dan keluarga sudah 19 tahun 6 bulan berdomisili di Kelurahan Bungin Timur, Kompleks Perumahan PDAM,” terangnya.
Kendati demikian, dirinya mengaku siap menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP ke TPS. Namun ia ingin memperjelas mengapa dirinya tidak terdaftar sebagai DPT pada Pilkada tahun ini.
“Saya bisa terima kalau harus datang ke TPS dengan membawa KTP. Hanya saja saya ingin penjelasan kenapa saya dan keluarga tidak ada dalam DPT. Inikan aneh. Lantas bagimana dengan surat panggilan atau undangan ke TPS?” tanyanya.
Bahkan lanjut dia, tidak menutup kemungkinan masih banyak masyarakat Kabupaten Banggai yang bisa jadi juga tidak terdaftar dalam DPT.
“Bayangkan kalau kasus yang sama ini terjadi di beberapa kelurahan dan desa di wilayah Kabupaten Banggai. Maka sudah sepatutnya DPT Kabupaten Banggai dipertanyakan keabsahannya. Yang harus diwaspadai bahwa jangan sampai ini akan menguntungkan paslon tertentu,” tandasnya.
Terkait hal itu, ia bersama seluruh keluarganya mengaku kecewa terhadap pihak penyelenggara pemilihan. Sebab menurutnya, Pilkada pada 9 Desember 2020 ini akan sangat menentukan pemimpin masa depan, yang dapat membangun dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Banggai dan Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow mengatakan bahwa masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, masih bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 13.00 wita. Itu artinya setelah pemilih yang terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilihnya di TPS. “Bisa menggunakan KTP elektronik dan memilih sesuai domisili pada pukul 13.00 wita,” imbuhnya. (and)