PALU, LUWUK POST—Angka kriminalitas jalanan di Sulawesi Tengah menurun selama pandemi Covid-19 tahun 2020. Selama 2020, kejahatan konvensional ini seperti pencurian dan kekerasan, penganiayaan, pencabulan dan pemerkosaan menurun 7,38 persen. Tahun 2020 sebanyak 5.280 kasus dari sebelumnya tahun 2019 sejumlah 5.701 kasus.
Kapolda Sulteng Irjen A Rakhman Baso dalam kesempatan jumpa pers akhir tahun di Poso, Senin (28/12) menjelaskan bahwa menjelaskan ada tiga kasus konvensional yang menonjol selama tahun 2020. Yaitu pencurian sejumlah 1.430 kasus, penganiayaan 933 kasus dan curanmor 520 kasus.
“Secara kuantitas tiga kasus tersebut juga mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019,” terang Kapolda Sulteng melalui rilis Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, Selasa (29/12).
Sementara penanganan perkara tindak pidana khusus yang dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng juga naik. Tahun 2020 Ditreskrimsus menangani perkara 351 kasus sedangkan tahun 2019 menangani 320 kasus atau naik 8,83 persen.
“Di mana tiga kasus terbanyak didominasi kasus siber atau terkait Informasi transaksi elektronik (ITE) yaitu penghinaan atau pencemaran nama baik 130 kasus, penipuan 76 kasus, serta 36 kasus tambang ilegal,” ungkap Kapolda.
Untuk pengungkapan kasus narkoba di Sulteng juga mengalami peningkatan 12,88 persen. Polda Sulteng mengungkap 520 kasus terkait peredaran gelap narkotika dan sejenisnya.
Kapolda Sulteng juga menuturkan bahwa para pelaku narkoba yang ditangkap juga meningkat 8,50 persen dalam tahun 2020 atau sebanyak 635 orang. Barang bukti yang berhasil disita yakni sabu sebanyak lebih dari 57 kg lebih, ganja 4,39 gram, tembakau gorila 12,45 gram, pil extasi 2.990 butir dan psikotropika 20.000 butir. (bas)