LUWUK, LUWUK POST-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, belum menerima informasi atau pemberitahuan apapun terkait tindaklanjut dari gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Banggai nomor urut 3, Herwin Yatim-Mustar Labolo (WinStar), ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Belum ada,” ujar Divisi Hukum KPU Kabupaten Banggai, Supriadi Lawani saat dikonfirmasi Harian Luwuk Post, Minggu (27/12).
Budi-sapaan Supriadi Lawani- menerangkan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), saat ini gugatan para pasangan calon yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara tengah pada tahap perbaikan.
“Tahapannya memang masih perbaikan permohonan. Di PMK begitu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Budi mengaku bahwa ada daftar permohonan pasangan calon di MK yang disampaikan KPU RI. Namun langsung dari MK, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi. “Soal informasi resmi dari MK dan pasangan calon belum ada,” tandasnya. (and)