SALAKAN, LUWUK POST—Pengembalian berkas usulan pelantikan Wakil Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan alasan tidak dilaksanakannya tahapan uji publik, akhirnya terjawab.
Menurut Ketua DPRD Bangkep, Rusdin Sinaling, tahapan tersebut tetap harus dilaksanakan, walaupun sudah melewati tahap pemilihan. Namun, menurutnya, untuk tahapan pemilihan wabup tidak akan dilaksanakan lagi.
“Kalau uji publik tetap dilaksanakan. Tapi untuk pemilihan itu tidak akan dilaksanakan lagi,” kata Rusdin, kepada awak media ini di kantornya, Selasa (15/12/2020).
Untuk itu pihaknya akan menggelar Rapat Paripurna Pencabutan Penetapan Wakil Bupati, yang telah dilakukan sebelumnya. Paripurna tersebut menurut dia, rencananya akan digelar pada, Rabu (16/12).
“Setelah pencabutan penetapan itu dilakukan, baru kita akan melakukan tahapan uji publik selama tiga hari ke depan,” kata dia.
Tahapan uji publik, disebutkan Rusdin, akan digelar minggu ini. Jika dalam tahapan itu terdapat kendala, maka DPRD akan melakukan peninjauan kembali.
Sebaliknya, jika tidak ada kendala, DPRD akan segera mengusulkan kembali pelantikan Salim Tanasa, sebagai Wakil Bupati Bangkep untuk sisa masa jabatan 2017-2022. “Kita usahakan, pelantikan digelar sebelum tahun depan,” tukas dia. (tr-01)