LUWUK, LUWUK POST-Pasangan calon bupati dan wakil bupati Banggai nomor urut 3, Herwin Yatim-Mustar Labolo (WinStar), menggugat hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Gugatan tersebut disampaikan langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 Desember 2020, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Rullyandi.
Divisi Hukum KPU Kabupaten Banggai, Supriyadi Lawani saat dikonfirmasi Harian Luwuk Post membenarkan gugatan tersebut. “Iya betul. Memang aturannya begitu,” ujarnya, Minggu (20/12).
Menurutnya, permohonan gugatan yang dimasukkan paslon WinStar merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Obyek yang dipermasalahkan adalah Keputusan KPU Kabupaten Banggai terkait rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten. “Terkait materi permohonan sedang kami pelajari dan dalami,” jelasnya.
Permohonan PHP tersebut terang dia, diatur dalam peraturan perundangan-undangan dan menjadi hak peserta pemilihan. Jika ada peserta yang keberatan terkait keputusan rekapitulasi hasil perolehan suara, maka dia berhak melakukan permohonan ke MK.
“Nanti jika sudah masuk Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) di MK, maka akan jadwal persidangannya. Hanya sampai hari ini belum masuk di BRPK,” imbuhnya.
Sementara itu, LO WinStar, Marwan Londol saat dikonfirmasi wartawan belum memberikan keterangan apapun. “Itu langsung ke tim hukum,” ujar Marwan Londol. (and)