Pemecatan 19 Sekuriti PAU Dibawa ke DPRD

Luwukpost.id -

LUWUK, LUWUK POST-Komisi I DPRD Kabupaten Banggai melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait pemecatan 19 Sekuriti PT. Panca Amara Utama (PAU), Senin (11/1).

Selain dihadiri Dinas Ketenagakerjaan Banggai, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulteng, SBSI Banggai, Camat Kintom dan Kades Uso, RDP Komisi I DPRD Banggai tersebut, juga dihadiri oleh Bosanyo Kintom, Lembaga Adat Banggai, pihak perusahaan dan pihak pekerja.

Dalam RDP tersebut, pihak perusahaan mendapatkan sorotan dari Komisi I.

Hal itu lantaran pihak perusahaan yang hadir dalam RDP tersebut bukan merupakan pengambil keputusan. Olehnya, RDP yang berlangsung hingga pukul 14.00 wita itu diagendakan ulang pada 22 Januari 2021 mendatang.

Sebelum diputuskan untuk dilanjutkan pada 22 Januari mendatang, Ketua Komisi I DPRD Banggai, Masnawati Muhammad membahas lebih dulu pokok persoalan sehingga 19 Sekuriti PT. PAU tersebut dilakukan pemecatan.

Dijelaskan, 19 sekuriti PT. PAU tersebut dipekerjakan oleh PT. Aitara Wira Karta yang merupakan subcon PT. PAU. Keputusan terkait pemecatan mereka didasarkan dari berakhirnya masa kontrak kerja antara keduanya (perusahaan dan pihak pekerja). Namun oleh pihak perusahaan, mereka masih dipekerjakan meski masa kerja dalam kontrak kerja keduanya telah selesai.

Atas keputusan pihak perusahaan, ke 19 Sekuriti PT. PAU tersebut meminta agar pihak perusahaan dalam hal ini PT. Aitara Wira Karta, memberikan penjelasan atas pemecatan mereka.

Atas persoalan tersebut, PT. Aitara Wira Karta pada 11 Desember 2020 telah mengeluarkan pernyataan bahwa pihak perusahaan telah melakukan kesalahan atas pemecatan 19 Sekuriti tersebut, dan berjanji akan dipekerjakan kembali pada 14 Desember 2020. Namun hingga rentang waktu yang disepakati, surat pernyataan yang telah dibuat oleh pihak perusahaan tidak ditindaklanjuti.

Pada 21 Desember 2020, persoalan tersebut dimediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Banggai. Dalam mediasi itu, pihak perusahaan dan pekerja menyepakati dua poin. Pertama, menunda pengakhiran hubungan kerja 19 orang pekerja tersebut hingga paling lambat 21 Januari 2021, sambil menunggu keputusan PT. PAU untuk kepastian pihak pekerja dapat bekerja atau tidak bekerja kembali.

Kedua, selama menunggu keputusan tersebut, pihak pekerja akan diberikan kompensasi sebesar Rp 1 juta oleh PT. PAU melalui PT. Aitara Wira Karta setelah disetujui oleh PT. PAU.

Informasi terkait kepastian uang kompensasi tersebut paling lama hingga 28 Desember 2020. Sayangnya, hingga batas waktu tersebut, pihak perusahaan tidak memberikan kejelasan terkait kesepakatan poin kedua itu.

Terkait hal itu, Komisi I DPRD Kabupaten memberikan deadline waktu kepada pihak perusahaan untuk merealisasikan apa yang menjadi kesepakatan yang tertuang dalam poin kedua tersebut hingga Rabu (13/1) mendatang. Sementara terkait dengan keputusan PT. PAU sesuai kesepakatan yang tercantum pada poin pertama tidak juga dilaksanakan pada 21 Januari 2021, maka akan dibahas kembali oleh Komisi I pada 22 Januari 2021 mendatang. (and)