Empat Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dieksekusi

Luwukpost.id -

PALU, LUWUK POST– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi pembangunan dermaga Liang, Selasa (19/1). Kedua tersangka ditangkap pukul 20.00 wita oleh tim tangkap buronan Kejati Sulteng dan kini telah dijebloskan ke Lapas Palu.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Inti Astutik pada Rabu (20/1) mengatakan, kedua terpidana ialah Abdul Basir dan Wahyudi.

Keduanya terpidana tindak pidana korupsi pembangunan dermaga di kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2010, dengan total nilai kerugian sebesar Rp. 737.665.854, 45.

Kedua terpidana sempat buron sejak putusan Kasasi dari Mahkamah Agung keluar pada 8 Agustus 2016. Sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor  1610K/Pid.Sus/2015 tanggal 8 Agustus 2016 dengan amar putusan masing-masing terdakwa  Abdul Basir dan terdakwa wahyudi M  Su’ud dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda masing- masing sebesar Rp. 200.000,- dan apabila tidak membayar uang denda maka dikenakan pidana pengganti berupa masing-masing pidana kurungan selama enam bulan.

Sejak keluar putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, kedua terdakwa buron selama empat tahun lebih, dan baru berhasil ditangkap tim Kejati Sulteng.

“Sesuai putusan para terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP,” kata Inti. (bas)