PALU, LUWUK POST-Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Palu menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu, Kamis (21/1).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Palu yang terbit dalam rangka mencari alat bukti yang akan digunakan dalam rangka giat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh Dinas PU Kota Palu tahun 2018. Kasus pengadaan tanah terkait pelebaran jalan Anoa II untuk akses masuk ke Jembatan Lalove / Jembatan Palu V.
Penggeledahan dimulai pada pukul 10.30 dan berakhir pada pukul 12.00 wita, dipimpin oleh Kasi Intel kejari Palu selaku Plh. Kasi Pidsus Kejari Palu yaitu Greafik. Pada penggeledahan melibatkan empat orang penyidik.
Greafik mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen penting terkait dengan pelebaran jalan serta pembangunan jembatan Palu V.
“Sedianya dokumen tersebut akan digunakan sebagai tambahan bukti dalam rangka penyidikan yang saat ini tengah dilakukan,” kata Greafik.
Penggeledahan disaksikan oleh pegawai dan staf pada Bidang Bina Marga Dinas PU Kota Palu yang secara kooperatif memberikan kesempatan dan bantuan kepada penyidik sehingga penggeledahan dapat berjalan dengan baik dan lancar. (bas)
