Rehab Rekon Padagimo Diusul Diperpanjang 2 Tahun

Luwukpost.id -

PALU, LUWUK POST–DPRD Sulawesi Tengah mengusulkan ke pemerintah perpanjangan masa pemulihan bencana Palu Donggala Sigi dan Parigi Moutong (Padagimo) diperpanjang hingga akhir 20202.

Ketua Pansus pemulihan pengawasan pasca bencana Padagimo DPRD Sulteng Budi Luhur Larengi mengatakan perpanjangan waktu Inpres Nomor 10/2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di provinsi Sulawesi Tengah hingga 31 Desember 2022.Budi meminta perpanjangan waktu karena efektivitas pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah.

“Warga yang menjadi korban penyintas saat ini sebagian besar belum mendapat rumah yang dijanjikan pemerintah,” kata Budi Luhur Larengi menyampaikan rekomendasi hasil kerja pansus pada rapat pansus DPRD Sulteng masa persidangan ke-1 tahun ke-2 masa jabatan 2019-2024, Senin (25/1).

Selain meminta perpanjangan waktu, pansus juga meminta bencana alam Padagimo yang terjadi 28 September 2018 silam, ditetapkan menjadi bencana nasional. Penetapan bencana padagimo menjadi bencana nasional akan membuat penanganan padagimo akan menjadi penanganan bencana nasional.

Rekomendasi pansus lainnya yaitu meminta kepada BNPB RI dan institusi terkait lainnya yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan zona rawan bencana, dapat meninjau kembali penetapan zona rawan bencana di wilayah terdampak.

Alasan pansus, zona rawan bencana yang ditetapkan saat ini ditempati masyarakat untuk beraktivitas seperti sekitaran pantai Talise, da termasuk eks likuifaksi petobo. (bas)