Hari Ini, MK Sidangkan Sengketa Pilkada Banggai

Luwukpost.id -

LUWUK, LUWUK POST-Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, mulai menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Tahun 2020, Selasa (26/1).

Di hari pertama itu, sebanyak 35 perkara telah disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelar secara serentak dalam tiga panel sidang.

Dalam sidang perdana itu, Majelis Hakim MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Selain itu, terdapat pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait.

Untuk perkara PHP Pilkada Banggai, yang diajukan paslon nomor urut 03, Herwin Yatim-Mustar (WinStar), baru akan disidangkan bersamaan dengan puluhan daerah lain, Kamis (28/1) hari ini.

Terkait gugatan PHP Pilkada Banggai tersebut, terdapat tujuh poin yang tertuang dalam petitum permohonan yang diajukan WinStar. Antara lain membatalkan keputusan KPU Banggai tentang penetapan hasil pleno rekapitulasi suara paslon Pilkada Banggai, dan menetapkan perolehan suara yang dianggap sah, yakni WinStar 64.362 suara dan AT-FM 48.011 suara.

Selanjutnya, menyatakan paslon AT-FM terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan secara TSM, mendiskualifikasi Paslon AT-FM sebagai peserta Pilkada Banggai, serta menetapkan paslon WinStar sebagai pemenang pada Pilkada Banggai 2021.

Tim Kantor Hukum HANSS & Associates, selaku LBH yang dipercaya KPU Banggai untuk menangani gugatan tersebut, juga telah siap menghadapi sidang perdana di MK. “Tim PH KPU Banggai sudah siap,” ujar Tim Hukum KPU Banggai, Buyung Jamaludin.

Dalam rangka mempersiapkan jawaban atas permohonan gugatan tersebut, Tim PH KPU Banggai juga sudah menyiapkan jawaban dan bukti-bukti untuk membantah setiap dalil pemohon dalam permohonannya. “Draf jawaban dan alat bukti surat sudah siap,” imbuhnya. (and)