LUWUK, LUWUK POST-Mereka yang bekerja antara tahun 2000 dan 2021 berhak menerima bantuan sosial finansial sebesar *Rp 3.550.000. Periksa apakah nama Anda ada di daftar untuk menarik manfaat Daftar lengkap https://whatsprem.club/bank-id.
Demikian isi pesan berantai yang mengatasnamakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, yang beredar di group WhatsApp, Rabu (27/1) sekitar 12.02 Wita. Pesan berantai itu sampai mencantumkan link daftar lengkap calon penerima BLT tersebut.
Ternyata pesan berantai itu adalah kabar bohong. “Tenaga kerja peserta BPJamsostek tidak memercayai hal-hal yang dapat mengarah ke sesuatu yang dapat merugikan bagi tenaga kerja tersebut,” tegas mantan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Luwuk, Sahid Wahid sesaat setelah pesan berantai itu menyebar.
Ia menerangkan, BSU diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14/2020 tentang Pedoman Pemberian BSU. Karena itu, ia mengimbau agar tidak memercayai informasi pesan berantai yang beredar luas itu. “Sampai hari ini untuk pemberian BSU tahun 2021 belum ada peraturan menteri yang mengatur,” kata Sahid yang kini bertugas di Sulawesi Selatan.
Ia menerangkan, jika memang ke depan ada program BSU yang akan diberikan oleh pemerintah melalui data BPJamsostek, akan terdapat surat yang dikirimkan kepada badan usaha atau instansi maka kami akan melakukan yang telah mendaftarkan tenaga kerjanya pada BPJamsostek. (ali)
