LUWUK, LUWUK POST— Setelah melakukan sosialisasi pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Banggai mulai menerapkan sistem kerja baru.
Surat Edaran nomor: 800/0103/BKPSDM, disebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banggai masih akan tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Hanya saja, pengaturan WFH ini terjadi perubahan. ASN hanya akan menjalankan tugas kedinasan di rumah dari satu sampai dua hari kerja. Sementara perangkat daerah yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 25 persen.
“Diatur berdasarkan data zona resiko yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19,” ungkap Kepala BKPSDM kabupaten Banggai, Soffian Datu Adam, Rabu (27/1).
Surat edaran tersebut juga mengatur jam kerja Senin-Kamis, jam 08.00-16.00 Wita. Sementara untuk jam kerja pada hari diberlakukan mulai 07.30-16.30 Wita.
“ASN yang bekerja dari rumah akan diawasi oleh atasannya langsung,” tuturnya. (bdi)
