LUWUK, LUWUK POST-Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Banggai, meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk tetap mematuhi aturan Pemda Banggai terkait pemberlakuan jam malam.
Kadis Nakertrans, Helena Padeatu mengatakan, imbauan yang telah keluar tersebut dilakukan semata-mata untuk menekan angka penyebaran Covid 19 yang kian mengganas. “Laksanakan apa yang menjadi edaran pemerintah,” tuturnya Rabu (28/1).
Karena jika tidak taati, tentu akan berdampak fatal, dan mengakibatkan semakin banyaknya warga yang terserang Covid 19. “Kalau ini (aturan) diberlakukan karena ada edaran dari pemerintah (sudah dikaji),” ungkapnya.
Terpisah, pemilik Warkop Bakopi, Bayu Asdiranda mengaku, kalau secara pribadi dirinya mengakui rezeki sudah ada yang atur, dilarang untuk buka hanya sampai jam delapan malam menurutnya, itu mungkin sudah ada yang mengkajinya se detail mungkin. “Tapi semoga ini jalan yang baik untuk memutus tali silahturahmi dengan Covid-19,” akunya, Kamis (28/1).
Akan tetapi menurtunya, selaku warga yang menggantungkan kahidupannya di usaha tersebut, tentu merasa sangat terpukul dengan aturan tersebut, karena pada waktu itulah awal mula konsumen ingin keluar makan minum kopi dan sebagainya. “Tetapi ini yang dilawan (ibarat) setan, karena hanya orang-orang tertentu yang bisa lihat, jadi untuk mengamankan diri sebaiknya ikuti aturan,” ungkapnya.
Ia berharap jangan sampai aturan ini menjadi blunder kepada yang membuat aturan. UKM ikut aturan main, tapi jangan sampai pembatasan jamnya hanya sepihak. “Intinya ini Covid capat kase polote (mati), jadi jangan sampai dia yang kasi polote torang (kami),” pungkasnya. (gom)

![WhatsApp Image 2025-01-12 at 23.48.47_b3f096f8 Kepala Dinas KUMKM Banggai Helena Padeatu menjadi juri pada pelaksanaan kegiatan Family Gathering Dinas KUMKM di Desa Pohi, Kecamatan Luwuk Timur, Sabtu (11//2025). [Foto : Aswar Poibara/Harian Luwuk Post]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2025/01/WhatsApp-Image-2025-01-12-at-23.48.47_b3f096f8-1024x768.jpg)



