Sanksi Operasi Yustisi Pemkot Palu
PALU, LUWUK POST—Tim Yustisi Pemkot Palu memberikan sanksi di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Pada Jumat (15/1), tim menjaring sebanyak 38 warga yang tidak mengenakan masker saat berkendara. Seluruhnya langsung didata dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali berkendara tanpa masker.
Setelah itu para pelanggar prokes langsung diberi sanksi. Tim memberi dua pilihan sanksi. Pertama menyapu jalanan selama 15 menit. Kedua membeli 5 lembar masker. Bagi yang telah membeli masker, tidak lagi diberi sanksi menyapu, demikian sebaliknya.
Dari 38 warga yang terjaring, 25 orang memilih sanksi membeli masker. Sedangkan 13 lainnya memilih menyapu jalan.
Khusus sanksi beli masker, tim menerapkan sistem denda. Dari 5 lembar masker yang dibeli seharga Rp 20 Ribu, hanya 1 lembar yang diambil untuk dikenakan. Sedangkan 4 lembar lainnya diserahkan kembali kepada tim sebagai denda atas pelanggaran. Masker yang terkumpul dari denda itu selanjutnya dibagikan kepada masyarakat.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Kantor Satpol PP Palu, Irvan S Sos menjelaskan, terhadap seluruh warga yang telah terdata pernah terjaring razia masker tersebut telah menandatangani surat pernyataan.
Dia menambahkan, pelaksanaan operasi yustisi untuk perorangan sepanjang Januari tahun 2021 telah digelar tiga kali di sejumlah ruas jalan. Hasilnya, tim yustisi berhasil menjaring sebanyak 95 warga yang tidak mengenakan masker saat beraktifitas.
Sementara operasi yang dilakukan sepanjang Oktober, November dan Desember 2020, tim berhasil menjaring sebanyak 640 warga yang kedapatan tidak mengenakan masker. (bas)