LUWUK, LUWUK POST—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai dan pasangan calon bupati dan wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (WinStar), akan kembali diperhadapkan dipersidangan.
Seperti diketahui, keduanya pada September 2020 lalu saling berhadapan di PTTUN Makassar. Saat itu, WinStar menggugat surat keputusan (SK) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pilkada Banggai, yang dikeluarkan KPU. Keputusan TMS itu dikeluarkan KPU mendasari rekomendasi Bawaslu Banggai terkait dugaan pelanggaran Pilkada, tentang pelantikan pejabat lingkup pemda Banggai dalam rentan waktu yang dilarang.
Dalam kasus sengketa Pilkada tersebut, PTTUN Makassar mengabulkan permohonan WinStar dan memerintahkan KPU Banggai mencabut SK TMS yang telah dikeluarkan sebelumnya. Putusan PTTUN Makassar tersebut, sekaligus melegitimasi WinStar sebagai salah satu peserta Pilkada dan mengantongi nomor urut 3.
Seperti mengulang masa lalu, baik KPU dan WinStar kembali diperhadapkan pada sebuah kasus. Namun bukan pada ranah PTTUN, melainkan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Dalam hal ini, WinStar mengajukan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), dimana permohonan tersebut telah diregistrasi oleh Mahkamah untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. Jadwal persidangan sendiri juga telah ditetapkan pada 28 Januari mendatang.
Sama seperti kasus TMS di PTTUN Makassar, dalam gugatan yang diajukan WinStar di MK, itu, KPU Banggai kembali disebut sebagai termohon. Artinya, KPU harus mampu mempertanggungjawabkan keputusan penetapan hasil rekapitulasi suara yang menjadi dasar gugatan WinStar ke MK. Dengan demikian, kepercayaan publik atas setiap keputusan yang dikeluarkan lembaga penyelenggara pemilu di Kabupaten Banggai tersebut tetap terjaga.
Pun begitu dengan WinStar. Paslon nomor urut 03 ini, juga harus bisa membuktikan apa yang dirasa benar berdasarkan gugatan perkara di MK. Sehingga, publik akan benar-benar meyakini bahwa WinStar pantas memperjuangkan hak konstitusinya dalam perhelatan Pilkada Banggai, dan bukan karena ambisinya untuk menjabat periode kedua. (*/and)