BPJS Nonaktif, Warga Mulai Rasakan Dampaknya
Kekhawatiran Irwanto Kulap Terbukti, Pasien Gagal Ginjal Kesulitan Biaya Cuci Darah
LUWUK, LUWUK POST-Masyarakat Kabupaten Banggai mulai merasakan dampak dari penonaktifan BPJS Kesehatan. Yang paling terdampak pasca penonaktifan asuransi kesehatan negara tersebut adalah pasien gagal ginjal, yang rutin menjalani proses pengobatan berupa hemodialisis atau cuci darah.
Baru-baru ini, beredar di media sosial salah satu pasien gagal ginjal asal Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Adit A Djubi. Pria yang diketahui baru berusia 20 tahun ini hanya bisa terbaring di tempat tidur.
Informasi yang dihimpun Harian Luwuk Post menyebutkan, Adit harus menjalani cuci darah di RSUD Luwuk pada Senin (4/1). Namun karena statusnya sebagai peserta BPJS Kesehatan telah dinonaktifkan dan tidak memiliki cukup biaya untuk cuci darah, ia terpaksa dipulangkan dan menjalani perawatan di rumah.
Kondisinya yang sangat memperihatinkan mengundang simpati banyak pihak. Warga yang peduli dengan kondisi Adit menggalang dana untuk membantu biaya pengobatan. Selasa (5/1), Adit akhirnya bisa kembali dirawat di RSUD Luwuk ditemani keluarga dan orang-orang terdekatnya.
Kondisi salah satu dari sekian banyak pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan yang telah dinonaktifkan itu, sebelumnya telah diprediksi salah satu anggota DPRD Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap. Sekretaris Fraksi Golkar ini khawatir warga yang telah dinonaktifkan BPJS Kesehatan-nya akan kesulitan menjalani pengobatan saat menderita sakit.
Diberikan sebenarnya, mulai 1 Januari 2021, ratusan ribu peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah Kabupaten Banggai, telah dinonaktifkan. Sekretaris Fraksi Golkar di DPRD Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap angkat bicara terkait persoalan tersebut.
Dia mengatakan, saat rapat Banggar bersama TAPD dalam pembahasan hasil evaluasi Gubenur Sulteng atas APBD 2021, di Gedung DPRD Kabupaten Banggai, akhir Desember 2020 lalu, pemerintah daerah meminta persetujuan dewan untuk menambah anggaran premi BPJS Kesehatan sebesar Rp 11,8 miliar. Dengan tambahan anggaran tersebut, total anggaran untuk kepesertaan BPJS Kesehatan yang didanai oleh APBD menjadi Rp 33 miliar.
“Kita di dewan sangat setuju sekali, karena ini merupakan hak dasar rakyat berkaitan dengan kesehatan. Namun saya mengingatkan bahwa penambahan dana tersebut tidak dapat dinikmati rakyat kalau perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan tidak dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujar Irwanto Kulap, Senin (4/12).
Menurutnya, per tanggal 1 Januari 2021, seluruh pemegang kartu BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah Kabupaten Banggai, secara otomatis akan dinonaktifkan oleh BPJS Pusat.
“Dengan demikian, anggaran tersebut sia-sia kita letakkan,” terangnya.
Memang lanjut dia, terdapat penjelasan dalam surat yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan bahwa kepesertaan BPJS tanggung pemerintah daerah bisa diaktifkan per 1 Februari 2021. Namun demikian, hal ini juga menjadi persoalan mengingat selama bulan Januari 2021 seluruh kepesertaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sejumlah 104 ribu jiwa beralih ke mandiri.
“Coba bayangkan, untuk kelas III, per jiwa itu ditetapkan preminya sebesar Rp 42.000. maka jika satu keluarga ada lima jiwa, maka dikalikan Rp 42.000 akan berjumlah Rp 210.000. Terlepas dari itu, sekarang banyak yang masuk rumah sakit dan BPJS-nya non aktif. Betapa bingungnya masyarakat kita,” cetusnya.
Dia mencontohkan para pasien gagal ginjal yang harus cuci darah setiap tiga hari sekali. Jika selama ini biaya cuci darah hanya dengan mengandalkan kartu BPJS, maka selama bulan Januari 2021 harus dibebankan secara mandiri.
“Bisa dihitung berapa dana yang harus mereka keluarkan. Lantas bagaimana kalau mereka orang kurang mampu?Siapa yang bisa meringankan beban penderitaan mereka dengan biaya cuci darah yang wajib mereka bayangkan? Kalau pun tidak cuci darah karena tidak mampu, maka akan berakibat fatal bahkan kematian,” tandasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Banggai sambung Irwanto Kulap, sudah melaksanakan tugas sebagai fungsi budgeting dengan menyetujui alokasi anggaran untuk kepesertaan BPJS Kesehatan. Namun demikian, semua itu dikemukakan lagi ke pemerintah daerah.
“DPRD sudah setuju. Tapi kembali ke pemda sebagai eksekutor. Makanya, saya hanya bisa meminta agar pemda secepatnya menandatangani surat kerja sama dengan BPJS Kesehatan agar orang kurang mampu bisa tersenyum jika berobat ke sentra-sentra pelayanan kesehatan,” ucapnya.
Sementara itu, Humas BPJS Kesehatan Cabang Luwuk, Ady yang dikonfirmasi Harian Luwuk Post mengaku peserta yang didaftarkan pemda Banggai telah dinonaktifkan.
“Peserta yang didaftarkan pemda Banggai statusnya non aktif, karena belum disepakatinya penetapan peserta yang didaftarkan pemda. Namun perjanjian kerja sama sudah ditandtangani,” jelasnya.
Saat ini lanjut dia, tengah dilakukan validasi terkait peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah Kabupaten Banggai. (and)