PAGIMAN, LUWUK POST—Pemerintah Desa Sepa serius menyikapi hewan ternak yang bebas berkeliaran. Itu dibuktikan dengan diterbiatkannya Peraturan Kepala Desa Nomor 01 tahun 2021, yang didasari melalui Peraturan Desa (Perdes) nomor 04 tahun 2014.
Kades Sepa Erik Pedjaga mengaku, tim Satgas ternak mulai bertugas. Mereka menertibkan hewan ternak yang bebas berkeliaran di pekarangan maupun di tempat umum lainnya.
“Ini di lakukan karena pemerintah desa telah mengeluarkan Peraturan Kades Nomor 01 tahun 2021,” ujarnya, Kamis (21/1).
Dijelaskan, tim Satgas ternak terdiri dari Sekdes, Babinsa, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat dan beberapa kelompok masyatakat lainnya, itu, mengantongi SK dari kepala desa Nomor: 141/6/SD-SP/1/2021, sesuai dasar hukum Perda Kabupaten Banggai Nomor 21 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan di kabupaten Banggai.
Ternak yang ditertibkan langsung dimasukkan ke kandang yang dibuat khusus oleh Satgas. Bila pemilik ternak tidak mengambil kembali ternaknya, maka akan dijual dan uangnya disumbangkan ke rumah ibadah serta menjadi uang kas desa.
“Dengan adanya penertiban ini, masyarakat Sepa bebas tanpa ada ternak yang berkeliaran, sehingganya ekonomi masyarakat bisa bertumbuh pesat baik itu sektor pertanian, perkebunan serta keamanan dan ketertiban lebih terjamin,” kata Erik. (anto)