LUWUK, LUWUK POST— Personel Polsek Toili memusnahkan dua pabrik minuman keras (miras) jenis cap tikus di areal perkebunan Desa Samalore, Kecamatan Toili, Rabu (13/1). Dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) itu, polisi harus rela berjalan kaki berjam-jam untuk sampai di lokasi pabrik.
“Ada dua pondok yang digunakan sebagai tempat penyulingan cap tikus yang kami munshakan,” ungkap Kapolsek Toili AKP Candra.
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan satu pondok yang pemiliknya sedang melakukan penyulingan cap tikus yakni berinisial KA (67), warga Kecamatan Moilong. “Sedangkan satu pondoknya lagi pemilik tidak berada di tempat,” tuturnya.
Barang bukti yang ditemukan dari kedua pondok itu berupa seperangkat alat penyulingan miras cap tikus, 950 liter bahan baku cap tikus (saguer) dan 20 liter miras cap tikus hasil olahan. Karena medan yang terjal dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki, seluruh alat penyulingan serta saguer dimusnahkan di lokasi.
“Kita hanya menyita 20 liter cap tikus sebagai barang bukti dan pelaku untuk diamankan di Mapolsek Toili guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Candra menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku yang memproduksi maupun yang menjual miras tanpa izin. Sebab, sangat mengganggu situasi kamtibmas.
“Kami minta peran aktif masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras. Ini demi kamtibmas yang kondusif,” tandasnya. (awi)