Gelapkan Uang Perusahaan untuk Nikah
Modus Berpura-pura Dirampok
LUWUK, LUWUK POST-Seorang pemuda berinisial RL alias IL (30), nekat membawa lari uang perusahaan tempat dia bekerja sebanyak Rp75 juta. Rencananya, uang sebesar itu akan digunakan untuk keperluan pernikahan pada akhir Januari 2021 nanti.
Warga Kelurahan Bunta 1, Kecamatan Bunta ini cukup cerdik. Untuk mengelabui pihak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tojo Una-Una itu, tersangka berpura-pura menjadi korban perampokan di wilayah Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai. Bahkan korban sempat melapor ke kepolisian sempat.
Di hadapan polisi, tersangka membeberkan kronologis kejadian cukup detail. Kata tersangka, pada Jumat (8/1) lalu, dia diapit tiga orang pemuda dengan menggunakan dua sepeda motor di jalan trans Desa Malik, Kecamatan Bualemo. Satu dari tiga orang tidak dikenal itu menusuk tersangka, namun hanya baju yang robek, lalu merampas tas berisi uang tunai sebanyak Rp64 juta milik perusahaan.
“Personel Polsek Bualemo dan tim Jatanras ke TKP bersama tersangka, untuk melakukan penyelidikan. Dari fakta-fakta yang ditemukan, laporan perampokan itu palsu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary, Minggu (10/1).
Modus tersangka memberikan keterangan palsu itu lantaran sakit hati dengan bos perusahaan. “Serta uang itu akan gunakan tersangka untuk persiapan menikah di akhir bulan Januari 2021,” bebernya.
Karena memberikan laporan palsu, tersangka pun ditangkap, Sabtu (9/1) sekitar pukul 23.50 Wita. Malam itu juga tersangka dibawa ke kediamannya di kecamatan Bunta untuk mencari barang bukti uang yang diduga digelapkan.
“Tersangka mengaku uang yang diterima dari perusahaan sebanyak Rp 75 juta itu, untuk membayar arang tempurung ke beberapa pelanggan di Bualemo. Akan tetapi tersangka ternyata menggelapkan uang tersebut,” tutur Pino.
Dari hasil penggeledahan di rumahnya, polisi berhasil mengamankan sisa uang sebanyak Rp 35 juta lebih, slip bukti transferan, dan sejumlah kartu ATM. “Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Banggai, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Pino. (awi)