Soal Dugaan Korupsi Dana Desa
LUWUK, LUWUK POST— Aparat penegak hukum mulai menyelidiki sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa di Kabupaten Banggai. Bahkan, ada kasus yang sudah tahap penyidikan.
Kemarin (20/1) misalnya. Jaksa penyelidik dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Banggai di Bunta menggeledah kantor Desa Bolobungkang dan kantor Kecamatan Nuhon, terkait dugaan korupsi pengadaan bibit jagung tahun anggaran 2019.
Kepala Cabjari Bunta, Filemon Ketaren SH mengungkapkan, penggeledahan itu dilaksanakan karena penyelidik belum menemukan beberapa kelengkapan dokumen. Upaya permintaan dokumen ke aparat desa telah dilakukan, namun tak kunjung diantarkan, itu membuat Korps Adhyaksa itu melakukan penggeledahan.
“Berdasarkan surat dari pengadilan negeri nomor 1/Pen.Pid/2021/PN Lwk, maka kami melakukan penggeledahan untuk mencari kelengkapan dokumen yang dibutuhkan,” ungkap Filemon, kemarin.
Filemon menjelaskan, penggeledahan di kantor kecamatan dilakukan karena penggeledahan di kantor desa belum menemukan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Terlebih, penyidik pernah melakukan pemanggilan kepada camat setempat namun tidak dihadiri.
Filemon juga mengaku pemeriksaan saksi telah dilakukan. Kesimpulan awal hasil pemeriksaan ditemukan pengadaan bibit jagung dari sumber anggaran dana desa sekira Rp76 juta disimpulkan fiktif. Sebab, uang dari proyek telah habis terpakai, sementara barang atau bibit jagung tidak ada sebagaimana pengakuan masyarakat.
“Untuk perhitungan kerugian negara kami masih meminta APIP Iinspektorat melakukan pemeriksaan validnya,” terang Filemon.
Di kantor Kecamatan Nuhon, penyidik terlihat menggeledah beberapa ruangan. Sejumlah berkas dari tiga lemari dikeluarkan untuk mencari dokumen pelengkap yang dibutuhkan penyidik.
Tidak hanya kejaksaan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai juga tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di Desa Pohi, Kecamatan Luwuk Timur.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary, menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi hasil perhitungan kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Totalnya sebesar Rp900 juta lebih. Sehingga kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan akan segera penetapan tersangka.
“Kami masih rampungkan berkas perkaranya, setelah itu gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ungkap Pino kepada Harian Luwuk Post, belum lama ini.
Hasil penyidikan polisi sudah mengarah ke satu orang. Sedangkan untuk keterlibatan pihak lain masih belum bisa dipastikan. “Masih dikembangkan lagi,” tuturnya.
Pino juga belum menjelaskan secara detail program apa di desa tersebut yang diduga dikorupsi. Meski begitu kata dia, semua akan dipublikasi setelah adanya penetapan tersangka. “Sabar. Pasti kami sampaikan ke rekan-rekan media,” tuturnya.
Penyelidikan hingga penyidikan kasus korupsi dilakukan secara diam-diam. Pino mengaku belum lama menangani kasus ini. Setelah bukti dan keterangan saksi cukup, pihaknya langsung membawa dokumen pemeriksaan ke BPK untuk menghitung kerugian Negara. “Tidak lama, kami dikirimkan hasil kerugiannya sebesar 900 juta lebih,” beber Pino. (awi)