Terjerat Kasus Tipikor Pungli
LUWUK, LUWUK POST-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Tipikor Pungli oknum Kades Eteng, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai ke Kejaksaan Negeri Banggai, Jumat siang (15/1).
Setelah diserahkan ke Kejari Banggai, oknum kepala desa Eteng, kecamatan Masama berinsial BOU resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Luwuk.
Kajari Banggai Masnur melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Banggai Irwanto, saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut.
“Iya benar, kami telah telah menerima pelimpahan berkas tahap dua, tersangka inisial BOU dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Banggai. Selanjutnya menetapkan tersangka oknum kades untuk dilakukan penahanan,” jelasnya, Jumat (15/1).
Ia menuturkan, dasar penahanan tersangka, karena terindikasi melakukan Tipikor Pungli dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT), serta surat pernyataan tanda batas pada September 2018 lalu. Sehingganya, atas perbuatanya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya tersangka, ditahan di Lapas kelas IIb. Bersarkan laporan polisi Nomor: LP-A/172/ IV/2019/ Sulteng/ Res. Banggai, tanggal lima April 2019, pada Jumat (15/1).
Sementara itu, Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Pino Ari SIK, SH, MH, menyatakan, oknum Kades Eteng ini ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pungli dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta Surat Peryataan Tanda Batas. “Setelah dilakukan penyidikan dan cukup bukti, pada 13 Juni 2019 BOU ini kita ditetapkan sebagai tersangka,” sebut AKP Pino Ary.
Perwira tiga balak ini menjelaskan, kasus ini terjadi pada bulan September 2018 lalu, dimana saat itu tersangka melakukan pungutan biaya penerbitan SKT serta Surat Peryataan Tanda Batas.
“Biaya pengurusan bervariasi yaitu sebesar Rp. 50 ribu hingga Rp. 200 ribu perorang tergantung jenis dan luas tanahnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kata Pino, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pino juga berharap kasus ini bisa menjadi peringatan kepada para kepala desa di Kabupaten Banggai agar tidak melakukan hal serupa. “Semoga ini juga bisa menjadi peringatan buat para Kepala Desa lainnya agar kasus ini tidak terjadi kembali,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Amin Jumail, yang dihubungi Jumat (15/1) mengaku belum ada laporan yang masuk kepadanya terkait dengan ditahannya oknum Kades Eteng berinisial BOU. “Belum ada laporan masuk di kantor,” tuturnya singkat.
Terpisah, seorang Warga Desa Eteng, Melky Diang, memberi apresiasi atas kinerja Satreskrim Polres Banggai dan Pidsus Kejari Banggai yang telah bekerja secara profesional menangani indikasi Tipikor Pungli yang melibatkan oknum Kades Eteng inisial BOU. “Mewakili warga Desa Eteng yang merasa dirugikan, atas perbuatan oknum kades yang diduga melakukan tipikor pungli dalam pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan surat tanda batas,” ucapnya, Sabtu (162021).
Suami Yunice Ombong selaku pengadu atau pelapor, mengatakan dengan dilimpahkannya tahap 2, tersangka beserta barang bukti terkait kasus tersebut, merupakan bukti nyata bahwa penegakan hukum di negeri ini tanpa pandang bulu. “Siapa pun yang lakukan pelanggaran hukum, baik pidana khusus dan pidana umum, akan dihukum sesuai Perundang-Undangan yang berlaku,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum pengadu atau pelapor, yakni Erych W Sohat, SH, selaku kuasa hukum. “Saya mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah berusaha maksimal menangani kasus klien saya,” terang pria yang akrab disapa Pablo Suarez itu. (gom)