Supriyadi Lawani: Itu Sudah Pasti
LUWUK, LUWUK POST-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai tak tinggal diam. Lembaga penyelenggara pemilu ini mulai menyiapkan segala kebutuhan berkaitan dengan gugatan PHP yang diajukan pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo.
“KPU Banggai siap,” tegas Divisi Hukum KPU Kabupaten Banggai, Supriyadi Lawani, Senin (18/1).
Menurutnya, dalam persidangan di MK nanti, pihaknya akan mempertahankan apa yang telah menjadi keputusan KPU dalam rapat pleno rekapitulasi suara pasangan calon yang telah di-SK-kan. “Itu sudah pasti,” tandasnya.
Untuk itu, Budi-sapaannya- menegaskan bahwa pihaknya akan mempersiapkan konsep yang akan disampaikan dalam sidang di MK nanti.
“Pastinya kami akan menyiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon,” tandasnya.
Terkait kuasa hukum yang akan mendampingi KPU Banggai, Budi mengaku juga tengah disiapkan.
“Sedang disiapkan. Nanti akan kami sampaikan jika sudah ada kuasa,” ucapnya.
Diketahui, MK telah menetapkan jadwal persidangan terkait permohonan gugatan PHP yang diajukan WinStar.
MK menetapkan jadwal sidang setelah secara tegas menerima permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) berdasarkan Akta Registrasi Perkara yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 10/PAN.MK/ARPK/01/2021, tanggal 18 Januari 2021. Dinyatakan, permohonan PHP telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara: nomor 10/PHP.BUP-XIX/2021. Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai disebut sebagai termohon. (and)