Politik

KPU Segera Tetapkan Bupati Terpilih

Jika Permohonan PHP WinStar Tak Tercatat di BRPK

LUWUK, LUWUK POST-Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada Banggai 2020, jika permohonan PHP pasangan calon nomor urut 3, Herwin Yatim-Mustar Labolo (WinStar), tidak tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Divisi Hukum KPU Kabupaten Banggai, Supriadi Lawani, Minggu (10/1) mengatakan, untuk saat ini pihaknya saat ini belum dapat menetapkan kapan tahapan bupati dan wakil bupati terpilih.

“Sekarang belum ada tahapannya (penetapan bupati terpilih). KPU sementara menunggu permohonan tercatat di BRPK di MK,” ujarnya.

Setelah MK mengeluarkan BRPK terkait dengan gugatan paslon pada Pilkada serentak 2020, KPU baru akan mengambil langkah selanjutnya.

“Nanti kita lihat apakah ada permohonan (gugatan WinStar) yang tercatat dalam BRPK atau tidak,” terangnya.

Jika dalam BRPK mencantumkan gugatan WinStar, maka penetapan bupati dan wakil bupati terpilih akan menunggu putusan MK. Namun jika tidak, KPU Kabupaten Banggai akan segera melakukan konsultasi ke KPU RI untuk penetapan bupati dan wakil bupati Banggai terpilih 2020.

“Kalau ada artinya akan ada persidangan. Kalau tidak maka kita akan konsultasi ke KPU RI untuk penetapan,” imbuhnya.

Diketahui, MK RI baru-baru ini hanya meregistrasi sebanyak 25 dari 136 permohonan yang memenuhi ambang batas 0,5 hingga 2 persensebagaimana ditentukan oleh Pasal 158 UU Pilkada. Dari 25 permohonan yang diregistrasi tersebut, dua diantaranya dari Sulawesi Tengah, yakni Morowali Utara dan Tojo Una-una. Sementara Kabupaten Banggai atau permohonan WinStar tak termasuk di dalamnya. (and)