Lanjut Persidangan atau Ditolak
PHP 7 Pilkada di Sulteng Ditentukan Hari Ini
LUWUK, LUWUK POST-Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), menerima sebanyak 135 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), yang terdiri atas 7 gugatan hasil Pilgub, 114 hasil Pilkada bupati dan 14 hasil Pilkada wali kota.
Di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sendiri, ada 7 permohonan PHP Pilkada 2020 yang diajukan ke MK, yakni Pilkada Poso yang diajukan pemohon, Darmin Agustinus Sigilipu dan Amdjad Lamasa, Pilkada Morowali Utara yang diajukan pemohon Holiliana dan H. Abudin Halilu, Pilkada Sigi yang diajukan pemohon H. Husen Habibu dan Paulina, serta Pilwalkot Palu yang diajukan pemohon Hidayat dan Habsa Yanti Ponulele. Sejumlah permohonan PHP itu dimasukkan pada 21 Desember 2020.
Selanjutnya, Pilkada Toli-Toli yang diajukan pemohon Muchtar Daluma dan Bakri Idrus, Pilkada Tojo Una-una yang diajukan pemohon Rendy M Afandy Lamadjido dan Hasan Lasiata, serta Pilkada Banggai yang diajukan pemohon Herwin Yatim dan Mustar Labolo. Ketiga permohonan PHP itu diajukan pada 18 Desember 2020.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, kelanjutan ke 7 gugatan PHP Pilkada 2020 tersebut, akan ditentukan setelah MK mengeluarkan BPRK pada 18 Januari 2021.
Jika permohonan masuk dan tercatat dalam BPRK, maka akan berlanjut ke persidangan dan akan diputuskan pada 19-24 Maret 2020. Namun jika tidak tercatat dalam BPRK, maka permohonan gugatan PHP tersebut dianggap tidak memenuhi syarat atau ditolak.
Selanjutnya di tingkat kabupaten, KPU akan segera menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang telah di-SK-kan oleh KPU setempat. (and)