Main Patok Harga Tanah
BANGGAI, LUWUK POST-Meski daerah otonomi baru, harga tanah di sejumlah kawasan di Kabupaten Banggai Laut kian tak terkendali. Di sisi lain, pemerintah daerah belum memiliki skema untuk memenuhi kebutuhan papan.
Nilai Jual Objek Pajak di kawasan jalur II, Desa Lampa, Kecamatan Banggai misalnya, sebesar Rp 243.000 per meter persegi. Apabila membeli ukuran 20 X 15 meter persegi sebesar Rp 72.900.000. Tingginya NJOP di kawasan jalur II membuat penjualan tanah membumbung tinggi, temuan koran ini lahan kavling berukuran 10 X 15 meter persegi dijual sampai Rp 150.000.000.
Kabupaten Banggai Laut yang aktivitas perekonomian tak ramai, memiliki NJOP hampir mirip dengan sejumlah tempat di daerah tetangga yang memiliki pertumbuhan ekonomi di atas 10 persen. Informasi yang dihimpun, NJOP di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai sebesar Rp 250.000 per meter persegi. Hanya terpaut Rp 7.000 dengan NJOP di kawasan Jalur II Banggai Laut.
Penentuan harga NJOP oleh pemerintah Kabupaten Banggai Laut melihat transaksi jual beli yang dilakukan per orangan pada tahun-tahun sebelumnya. Dasar itu yang dijadikan patokan. Melambungnya harga tanah di jalur II terindikasi karena kawasan ini akan menjadi pusat kota, sebab telah disiapkan lahan untuk kepolisian resort, BPS, hingga sejumlah perkantoran daerah.
Meski cenderung kemahalan, NJOP rencananya akan terus dinaikan. Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Laut Idhamsyah menerangkan, rencana kenaikan NJOP tengah digodok. Hal ini agar masyarakat tidak terbebani di masa Covid-19. Namun, ia mengakui hal itu dibutuhkan daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. “Ini yang kita masih rapatkan lagi. Psikologi ini yang kita jaga,” katanya.(ali)