Hukum

Pengedar Sabu Kembali Diciduk

LUWUK, LUWUK POST-Satu lagi sindikat narkoba di Kabupaten Banggai ditangkap. Kali ini adalah MD (36) warga Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan.

Tersangka diduga sebagai pengedar di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Itu terlihat dari barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.31 gram.

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur menjelaskan, tersangka berhasil diciduk di halaman salah satu penginapan di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Selasa (26/1) sekitar pukul 18.00 Wita. Tersangka diduga hendak menunggu ‘pasien’ atau pengguna untuk bertransaksi.

“Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” beber Makmur.

Dari penggeledahan di tubuh tersangka, ditemukan barang bukti dua paket sabu seberat 1.31 gram yang dikemas di dalam pembungkus rokok.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini,” tuturnya. (awi)