PALU, LUWUK POST– Puluhan aktivis yang terhimpun dalam Aliansi Untuk Petani Lee, mendemo kantor Badan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Senin (11/1). Aksi itu terkait hak atas tanah masyarakat Lee, Morowali Utara.
Koordinator aksi, Andi Makasau, mengatakan, aksi demo itu terkait dengan putusan Kasasi MA yang memenangkan masyarakat Desa Lee atas penguasaan tanah yang diambil perusahaan perkebunan sawit PT SPN.
Namun, kata Andi Makasau, BPN Morowali Utara sebagai tergugat tidak mematuhi putusan kasasi MA untuk mencabut HGU PT SPN. Bahkan tiga bulan setelah diterimanya salinan putusan kasasi MA, status HGU belum juga dicabut.
“Sesuai UU No 9 Tahun 2004 Tentang PTUN Pasal 116, dan PP No 40 Tahun 1996 Tentang HGU, HGU dan Hak Pakai Atas Tanah Pasal 17 Ayat 1 Huruf b Angka 2 BPN harus mencabut,” kata Andi Makasau.
Andi Makasau, mengatakan, kasus ini bergulir dari kemenangan petani Desa Lee atas PT SPN di pengadilan Tata Usaha Negara Palu. Namun PT SPN banding di PTUN Makassar dan dikabulkan dalam banding.
“Masyarakat Desa Lee akhirnya melakukan kasasi di Mahkamah Agung. 6 Oktober 2020 bahwa putusan Kasasi MA memenangkan masyarakat Desa Lee,” kata Andi Makasau.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sulteng, Muh Rizal, mengatakan, BPN tidak mengetahui apalagi menerima salinan putusan kasasi MA. Namun, ia meminta kepada pendemo agar menyurat ke BPN Sulteng.
“Jadi kami akan proses langsung. Tidak bisa kita proses kalau belum pelajari,” kata Muh Rizal. (bas)