PHP WinStar Teregistrasi di MK, Sidang Pendahuluan Dijadwalkan 28 Januari 2021
LUWUK, LUWUK POST-Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (WinStar) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI mulai mendapatkan titik terang.
Informasi yang dihimpun Harian Luwuk Post melalui website resmi MK RI, Senin (18/1), MK telah menjadwalkan sidang perdana gugatan PHP Pilkada Banggai 2020 dengan nomor perkara 10/PHP.BUP-XIX/2021, pada hari Kamis, 28 Januari 2021, pukul 11.15 WIB, dengan agenda awal pemeriksaan pendahuluan.
MK meregistrasi permohonan PHP tersebut dengan Akta Registrasi Perkara Nomor 10/PAN.MK/ARPK/01/2021, tanggal 18 Januari 2021, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020. Akta itu juga menetapkan Muhammad Rullyandi sebagai kuasa hukum pemohon berdasarkan surat kuasa tertanggal 15 Desember 2020. Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai disebut sebagai termohon.
Divisi Hukum KPU Kabupaten Banggai, Supriyadi Lawani saat dikonfirmasi membenarkan bahwa permohonan PHP Pilkada Banggai 2020 yang diajukan pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 03, telah diregistrasi oleh MK RI.
“Permohonan WinStar sudah teregistrasi di BRPK. Dan MK sudah menyampaikan ke KPU RI, KPU RI sudah menyampaikan ke kami (KPU Banggai, red),” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banggai, Suprapto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya Akta Registrasi Perkara Konstitusi. Menurutnya, proses ini adalah bagian dari proses pencarian keadilan yang berkepastian bagi pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan bersama koalisi partai politik lainnya. “Kami memberikan apresiasi. Ini adalah upaya pencarian keadilan sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa ada proses yang harus dilalui dalam setiap perhelatan pilkada,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020, usai permohonan sengketa yang diajukan memenuhi syarat, selanjutnya MK akan menggelar persidangan untuk menyelesaikan sengketa.
Persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan dilaksanakan dengan urutan; Pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, dan pengucapan putusan. Persidangan perkara dilaksanakan dalam sidang panel atau sidang pleno terbuka untuk umum.
Tahap selanjutnya ialah penetapan hasil persidangan. Perkara perselisihan hasil suara diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
Putusan MK dapat berupa putusan atau ketetapan. Amar putusan Mahkamah dapat menyatakan; Permohonan tidak dapat diterima, apabila pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat formil permohonan, permohonan ditolak, apabila permohonan memenuhi syarat formil dan pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, apabila permohonan memenuhi syarat formil dan pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian atau seluruhnya. Pengucapan putusan atau ketetapan MK dilaksanakan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. (and/bdi)