PALU, LUWUK POST—Majelis Hakim PN Palu memutuskan vonis penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa bandar narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (25/1).
Kedua terdakwa yaitu Roman R Sumbadjindja (36) alias Oman bin Ruslin dan Abdul Malik (38) alias Malik bin Mahfid yang ditangkap di Posko Covid-19 Kelurahan Tawaeli, Kota Palu oleh tim Subdit III Ditnarkoba Polda Sulteng, Ahad 25 Juni 2020 lalu. Kedua terdakwa terbukti membawa sabu seberat 24 kg lebih.
Oman dan Malik divonis hukum pidana penjara seumur hidup.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi lima gram, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” demikian amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Marliyus.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana hukuman mati kepada terdakwa. Keduanya adalah terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu 24,9 kilogram.
Putusan tersebut dibacakan satu persatu dalam berkas terpisah oleh Ketua Majelis Hakim Marliyus, dihadiri JPU Nur Sricahyawijaya dan penasehat masing-masing terdakwa secara virtual di PN Palu.
Atas putusan tersebut, terdakwa Malik menyatakan sikapnya masih pikir-pikir, sementara terdakwa Oman menyerahkan kepada penasehat hukumnya, ketika ditanyakan sikapnya oleh ketua majelis hakim.
Usai membacakan putusannya, Marliyus memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak menyatakan sikapnya menerima atau mengajukan upaya hukum lain. (bas)